Korlantas Polri Segera Lakukan Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (foto; humas)
Bisnisnews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera melakukan perubahan warna pelat nomor Perubahan ini terkait warna dasar yang sebelumnya hitam menjadi putih dan tulisannya berubah menjadi hitam dari sebelumnya putih.
Menurut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, selain perubahan warna, pada pelat nomor kendaraan nantinya akan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID).
Sejauh ini belum disebutkan kapan penerapan perubahan pelat nomor kendaraan itu diberlakukan. “Korlantas Polri akan segera menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi dari semula hitam menjadi putih dan dipasang RFID,” kata Brigjen Yusri dikutip akun Instagram @divisihumaspolri, Senin (24/1/2022).
Dikatakan Yusri, pemberlakuan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal akan dilakukan proses sosialisasi kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan. “Pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan ini dilakukan secara bertahap dan diawali tahap sosialisasi,” ujar Yusri.
Perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih kata Yusri Yunus bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas. Selain itu, perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam Pasal 45, yakni: (1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) berwarna dasar: a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional; b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum; c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan d. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. (3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi (4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. (5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.(Valen)