Maskapai MAF Keluarkan Zona Merah Larangan Terbang di Papua

Puing-puing pesawat MAF setelah dibakar oknum KKB di Papua (foto: maf)
BisnisNews.id -- Pembakaran pesawat terbang milik Misionaris Aviation Fellowship (MAF) oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) / Organisasi Papua Merdeka (OPM) di sebuah Bandara Perintis di kampung Pagamba, Distrik (Kecamatan) Mbiandoga, Papua beberapa waktu lalu berdampak buruk bagi dunia penerbangan provinsi tersebut.
Manejer Safety Maskapai PT Semuwa Aviasi Mandiri (SAM) Air Bambang Gunawan mengatakan, pihaknya menerbitkan Safety Notice berisi larangan terbang ke beberapa wilayah yang dianggap merah atau rawan di Papua, Selasa (12/1/2021).
Bambang Gunawan juga mengatakan, pihaknya yang menerbitkan Safety Notice berisi larangan terbang ke beberapa wilayah yang dianggap merah atau rawan di Papua.
Dia menambahkan hal tersebut dilakukan, setelah adanya pembakaran pesawat di Kabupaten Intan Jaya yang dilakukan KKB/OPM.
Menurut Gunawan, larangan terbang dikhususkan ke rute sejumlah pelosok kampung di Papua. Seperti Kampung Bugalapa Distrik Biandoga, Distrik Homeyo dan beberapa tempat lainnya di Kabupaten Intan Jaya.
Implikasinya, mengakibatkan masyarakat di kampung tersebut mengalami kesulitan dalam hal transportasi maupun suplai bahan makanan. “Edaran safety notice hanya berlaku sementara waktu, namun SAM Air belum dapat memastikan kapan dapat kembali terbang ke wilayah-wilayah tersebut,” ujarnya.
“Jika keamanan sudah dijamin oleh negara di wilayah tersebut, maka SAM Air akan kembali masuk ke daerah yang dimaksud,” katanya.
Sedangkan untuk wilayah lainnya yang dijaga oleh aparat keamanan, baik TNI maupun Polri dan pihak bandara, serta memiliki jaminan keamanan dari ATC tetap akan dilayani. (Valen)