Dikenakan Tarif Dua Kali Lipat, Aptrindo Somasi Astra Toll

Ketua DPD Aptrindo Banten, Syaiful Bahri
BisnisNews.id - Merasa dicurangi pengelola jalan tol astra atau Astra Toll para pengusaha angkutan barang yang tergabung dalam Assosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) segera melayangkan surat somasi sekaligus melaporkannya ke lembaga terkait.
Kekecewaan para pengusaha angkutan barang itu dipicu dari penerapan tarif yang dikenakan pengelola jalan bebas hambatan  Astra Toll dengan alasan kelebihan muat over dimensi dan over load atau ODOL tanpa dasar yang jelas.
Ruas tol yang dikeluhkan para pengusaha angkutan barang tersebut, disebutkan mulai dari Pintu Tol Merak - keluar  Ciujung Keragilan. Tarif resmi Rp. 39 ribu, tapi di kenakan dua kali jarak terjauh menjadi Rp.138 ribu.
Ketua DPD Aptrindo Provinsi Banten Syaiful Bahri mengatakan, kebijakan pengelola tol menarik tarif dua kali jarak terjauh pada setiap truk yang di dinilainya kelebihan muat, tanpa ada perhitungan timbangan muaranbyang jelas merupakan bentuk kezoliman.
Artinya, truk tidak menggunakan tol tersebut pada jarak terjauh pun tetap dipungut biaya dua kali lipat. Cara seperti ini, ungkap Syaiful sangat merugikan pengusaha angkutan barang, karena tidak ada ukuran yang jelas.
" Termasuk kendaraan yang tidak over load pun kena, dikenakan tarif dua kali pada jarak terjauh," kata Syaiful, di Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Para pengusaha truk angkutan barang kini mempertanyakan, dasar pemungutan tarif dua kali lipat dan bagaimana perhitungannya. " Soal pungutan biaya kepada truk yang kelebihan muatan di jalan toll Astra atau Astra Tol, ini sebenarnya kewenangan siapa, siapa yang berhak dan dasarnya apa," tuturnya.
Dia mencontohkan, katakanlah barang yang dibawa misalnya 10 ton yang dikenakan kutipan, itu dasarnya dari mana dan pakai dasar apa ? " Apakah Astra Toll punya kewenangan sampai kesana, mengutip uang finalti sebanyak itu kepada truk angkutan barang yang kelebihan muat," jelasnya.
Syaiful mengatakan, Astra Toll bertindak sewenang-wenang kepada truk angkutan barang. Padahal, pada ruas tol yang lain tidak dikenakan.
"Ya, cuma Astra Toll saja yang melakukan ini," tegasnya.
Cara-cara seperti ini, ungkap Syaiful sangat menyusahkan pemilik truk. " Dengan ditariknya kutipan dua kali pada jarak terjauh, kami tidak dapat  apa-apa, karena pendapatan kami tidak kebih dari 10 persen dari biaya pokok, sedangkan Astra Toll mengambil 11 persen," kata Syaiful.
Ruas Astra Toll dinilai Syaiful sangat strategis untuk angkutan barang dari Jawa dan Sumatera. Bahkan angkutan barang dari kawasan industri ke kawasan industti lainnya, harus melewati jalan tol itu.
" Jumlah truk angkutan barang cukup banyak, bukan ratusan bahkan ribuan. Dengan cara seperti ini sudah tidak benar. Kami atas nama Aptrindo protes keras dan kami akan melayangn surat ke YLKI dan kalau lerlu kami pidanakan kasus ini," jelasnya.
Djab Tet Fa, CEO Astra Toll Road, selaku operator jalan bebas hambatan Tangerang - Merak mengatakan, finalti pembayaran itu hanya dikenakan kepada truk-truk angkutan barang yang kelebihan muatan.
Astra Toll tidak akan mengutip tarif dua kali jarak terjauh terhadap truk yang mengikuti aturan.
 "Secara umum biasanya ini kejadiannya ada pada kendaraan yang overload, dan sesuai ketentuan maka kendaraan yang overload diminta untuk exit di gerbang terdekat, namun kadang ada juga yang tidak patuh sehingga keluar di gerbang tol tujuan mereka," kata Djab Tet Fa, CEO Astra Toll Road, dalam pesan singkatnya pada Bisnisnews.
Dijelaskan, berdasarkan peraturan, truk yang melanggar, dikenakan tarif tol dua kali  tarif terjauh. (Helmi/Ari)