Dilema Kenaikan Tarif OJOL
Rabu, 10 Agustus 2022, 08:12 WIB
BisnisNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Keputusan Nomor Kp 564 Tahun 2022 yang ditanda tangani Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno akhirnya memenuhi permintaan para pengemudi ojek online (Ojol) yang meminta penyesuaian tariff Ojol mengingat sejak 2019 belum pernah mengalami penyesuaian tariff sementara harga pertalite saja sudah mengalami kenaikan.
Besaran tariff Ojol secara pasti ditentukan oleh aplikator, karena itu domain aplikator. Yang diatur dalam SK Kemenhub adalah pedoman tariff batas bawah, batas atas, dan tariff minimal. Aplikator memeliki kewenangan untuk menentukan besaran tariff yang definitive berdasarkan pedoman batas bawah, atas, dan tarif minimal tersebut.
Seperti aturan sebelumnya, besaran tariff Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tariff batas bawah sebesar Rp1.850/ km; batas atas sebesar Rp2.300/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp 11.500.
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.600/ km; tariff batas atas sebesar Rp2.700/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.
Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tariff bawah sebesar Rp2. 100/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.600/ km; dan tariff minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000.
Tairf minimal ini perlu ditentukan guna melindungi pengemudi. Sebab kalau tidak ada tariff minimal dan ternyata orderannya jarak pendek dan macet, maka pengemudi akan menderita kerugian besar, apalagi bila operator memiliki kenaikan tarifnya berdasarkan tariff bawah.
Dalam SK ini ditentukan, perusahaan aplikasi melakukan penyesuaian pencantuman biaya jasa pada aplikasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan. Surat Keputusan Menteri Perhubungan ini ditetapkan pada tanggal 4 Agustus. Dengan demikian, mulai tanggal 15 Agustus 2022 tarif Ojol akan mengalami penyesuaian tariff.
*Ki Darmaningtyas, Pengamat transportasi dari Instran/hlm