Genjot Pendapatan Ditjen Hubla Wajibkan Pengelola TUKS/Tersus Bayar Sewa Awal Tahun
Jumat, 06 Januari 2023, 14:21 WIB
BISNISNEWS.id - Pemegang hak pengelola terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) maupun terminal khusus, mulai tahun ini diwajibkan untuk membayar kewajibannya berupa sewa perairan pada awal tahun.
Penyesuaian jadwal pembayaran itu dilakukan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor KP-DJPL 397 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Tarif atas Jenis PNBP sampai dengan Rp 0 atau 0 persen yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Beleid itu juga diperkuat dengan
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor KP-DJPL 718 Tahun 2022 tentang Rekonsiliasi dan Pembayaran PNBP Jasa Konsesi dan Kerja Sama Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan mengatakan hal itu pada acara evaluasi dan pemutakhiran data PNBP di Jakarta.
Lollan menjelaskan dalam memaksimalkan penggalian potensi PNBP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyiapkan langkah-langkah di tahun 2023.
“Kami akan segera melakukan penyesuaian penagihan PNBP sewa perairan pada awal tahun kepada Pengelola Tersus/TUKS sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Pencatatan dan penagihan itu, ungkap Lollan, mengadopsi teknologi terkini, melalui layanan e-blanko pada aplikasi Sistem Elektronik Hubla Terintegrasi (Sehati) guna pencatatan dan penerbitan tagihan atas layanan PNBP yang sudah diberikan.
“Kami juga akan mempertahankan penerapan Single Billing PNBP Jasa di Pelabuhan pada 14 pelabuhan yang masuk dalam program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK),” ujar Lollan.
Rekonsiliasi data Tersus/TUKS juga dilakukan antara UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan Bagian Keuangan Setditjen Hubla dan Direktorat Kepelabuhanan yang didampingi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan. .
Terkait dengan optimalisasi realisasi penggunaan kembali PNBP, ungkap Lollan, sejak 2019, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerapkan mekanisme pencairan menggunakan Surat Edaran Maksimum Pencairan (SE MP) Kantor Pusat.
Yakni, dilakukan secara bertahap. Pencairan pertama dibulan Januari maksimum 60 persen, pencairan kedua 80 persen pada bulan Juli dan pencairan ketiga 100 persen pada bulan Oktober.
Lollan juga menjelaskan, hasil monitoring dan Evaluasi PNBP Ditjen Hubla, Maksimum Pencairan PNBP Ditjen Hubla Tahap III yang sudah direalisasikan telah sesuai dengan Pagu Penggunaan PNBP sebesar Rp 2,42 Triliun dan realisasi anggaran PNBP hingga semester II TA. 2022 sebesar Rp 2,37 Triliun atau 97,71 persen.
Seperti diketahui, tahun 2022, Ditjen Hubla menempati urutan teratas dalam pengumpulan PNBP di lingkungan Kementerian Perhubungan yakni sebesar Rp 4,62 triliun, melebihi target sebesar Rp 3,62 Triliun atau 127,55 persen. (*/Syam)