Gugatan Dikabulkan, 55 Sertifikat Tanah Pada Jalur Pipa Loading Pertamina Dibatalkan
Jumat, 13 Januari 2023, 13:37 WIB
BISNISNEWS.id - Pertamina melalui PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Balikpapan menangi gugatan perdata ke PTUN untuk pembatalan penerbitan 55 sertifikat hak milik warga yang berada di areal jalur pipa Pertamina.
Dengan pembatalan itu, maka seluruh lokasi lahan yang tercantum dalam 55 sertifikat tersebut kini sepenuhnya menjadi hak Pertamina.
Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero) Cahyaning Nuratih Widowati membenarkan dikabulkannya pembatalan 55 sertifikat hak milik warga. Diakui, dikabulkannya permohonan tersebut atas bantuan hukum pihak Kejaksanaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU).
Baca Juga
PROGRAM CSR
KPI Balikpapan Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Desa PDTT
SINERGI KESEHATAN
RSPP Resmi Menjadi Bagian Dari Mayo Clinic Care Network (MCCN)
KESELAMATAN KERJA
Ribuan Pekerja Pertamina Turun ke Jalan Sekitar Kilang di Balikpapan
" Pertamina memiliki banyak aset khususnya tanah yang tersebar di beberapa daerah. Dari aset itu, ada juga klaim yang diajukan ke Pertamina," kata Cahyaning dalam keterangan tertulisnya Jumat (13/1/2023).
Salah satu aset Pertamina yang diklaim dalam hal ini adalah jalur pipa untuk pengiriman minyak mentah yang berada di Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sebagai tindak lanjutnya atas klaim tersebut, ungkap Cahyaning, Pertamina telah mengajukan langkah hukum.
"Pertamina sudah mengajukan gugatan atas terbitnya sertifikat diatas tanah Pertamina dimaksud. Gugatan tersebut dikabulkan sehingga sertifikat yang terbit di atas bidang tanah tersebut dibatalkan," kata Cahyaning.
Sebagai informasi, dari total 55 sertifikat yang diajukan untuk dibatalkan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Propinsi Kalimantan Timur pada tanggal 19 Desember 2022 telah membatalkan sebanyak 52 SHM.
Sementara itu tiga SHM masih berproses karena masih dibebani hak tanggungan. Dalam proses pembatalan itu, Kejaksaan Negeri PPU memberikan dukungan penuh kepada PT KPI Unit Balikpapan.
"Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara telah memberikan dukungan penuh sehingga terbit surat pembatalan atas SHM yang terbit diatas tanah Pertamina tersebut," ujar Cahyaning.
Atas bantuan hukum yang telah diberikan itu, Cahyaning menyampaikan apresiasi dari Pertamina. "Kami sangat mengapresiasi atas bantuan dan dukungan yang diberikan Kejari PPU dan Kejati Kalimantan Timur," kata Cahyaning.
Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Dr. Agus Chandra, S.H.,M.H mengatakan, dalam penanganan masalah ini, Kejaksaan Negeri PPU melakukan beberapa langkah-langkah hukum untuk mengembalikan aset Pertamina sekaligus memberantas mafia tanah.
“Kami melibatkan Tim Pemberantasan Mafia Tanah sekaligus dalam rangka menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung agar Kejaksaan aktif melakukan upaya untuk memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat dan dapat menghambat pembangunan nasional,“ jelas Chandra.
Aset Pertamina itu lanjut Chandra, merupakan obyek vital nasional yang digunakan sebagai jalur pipa yang tersambung dengan Terminal Lawe-Lawe Dan Pipa Loading Jalur Lepas Pantai Tanjung Jumlai.
Sementara itu, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Amiek Mulandari, S.H., M.H. menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Pertamina kepada Kejaksaan Negeri PPU maupun Kejaksana Tinggi Kalimantan Timur untuk memberikan bantuan pendampingan hukum.
"Dengan kepercayaan yang diberikan kita akan penuh semangat. Kita siap mendukung," kata Amiek.
Amiek juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara atas bantuan hukum yang telah diberikan kepada PT KPI Unit Balikpapan.
“Apresiasi dan penghargaan saya tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara berserta jajaran Tim JPN dan Tim Pemberantasan Mafia Tanah.(*/Syam)