Hindari tabrak Samping Kendaraan Wajib Menggunakan Stiker Pemantul
Jumat, 09 Desember 2022, 00:04 WIB
BISNISNEWS.id - Kementerian Perhubungan berlakukan kewajiban bagi setiap kendaraan menggunakan stiker pemantul cahayauntuk menghindari kecelakaan tabrak samping yang kerap terjadi di jalan raya.
Kewajiban stiker pemantul itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Tata Cara Pemasangan dan spesifikasi stikernya juga telah diatur dalam ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan menyatakan bahwa seringkali penyebab kecelakaan karena jarak pandang pengemudi terhadap kendaraan di depannya tidak terlalu jelas dikarenakan keadaan lingkungan yang gelap atau kurang pencahayaan.
Baca Juga
“ Sering terjadi juga akibat beda kecepatan (speed gap) yang besar, lebih dari 30 km/jam. Salah satu cara untuk menurunkan angka kecelakaan tersebut yaitu dengan pemasangan Stiker Pemantul Cahaya atau APC Tambahan,” kata Danto pada Kamis (08/12/2022) .
Danto menyebutkan bahwa kecelakaan yang terjadi seringkali menimbulkan kerugian yang cukup besar bahkan korban nyawa. “Berbagai kejadian kecelakaan yang merenggut banyak korban terus terjadi susul menyusul akhir-akhir ini, terutama yang melibatkan bus dan truk, dimana hal ini menimbulkan kerugian yang cukup besar,” lanjut Danto. (*/Syam)