Ini Kunci Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Predikat Kepatuhan Tinggi

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra (foto: DKI)
BisnisNews.id - Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengungkapkan rasa syukurnya kembali mendulang prestasi positif dengan berhasil mempertahankan Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau atas Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilakukan oOmbudsman RI terhadap DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
“Alhamdulillah, Pemprov DKI Jakarta kembali meraih Penghargaan Tertinggi dari Ombudsman RI dengan berhasil mempertahankan predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau dan DPMPTSP mendapatkan nilai kepatuhan sebesar 94,47. Penghargaan ini kami persembahkan kepada seluruh warga Jakarta yang senantiasa mendukung kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima†kata Benni saat ditemui di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.
Benni menambahkan guna mempertahankan predikat kepatuhan tinggi tersebut pihaknya senantiasa melakukan pemantauan konsistensi atas penyelanggaraan Pelayanan Publik yang Prima untuk memastikan bahwa masyarakat telah mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar yang baik.
“Kedepannya, kami akan terus melakukan pemantauan konsistensi pelayanan publik secara berkala dan berkesinambungan di 316 service point atau Unit Pengelola PMPTSP termasuk Mal Pelayanan Publik,†papar Benni.
Benni menilai survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI merupakan ikhtiar negara dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat. Survei penilaian tersebut dilakukan untuk menilik berbagai jenis maladministrasi yang terjadi di instansi penyelenggara pelayanan publik seperti ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan, pungli/korupsi dan hal- hal lain yang menjadi faktor penghambat pertumbuhan investasi serta memicu ketidakpuasan masyarakat.
“Dengan adanya penilaian kepatuhan ini dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya maladministrasi dalam suatu instansi. Kami senantiasa menjadikan amanat UU Pelayanan Publik dan tata nilai atau Kredo SETIA (Solusi, Empati, Tegas, Inovasi dan Andal) sebagai tolok ukur dalam memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat,†imbuh Benni.
Lebih jauh Benni menjelaskan dalam melakukan penilaian, Ombudsman RI memiliki variabel penilaian yang terdiri dari komponen- komponen indikator yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan publik antara lain: standar pelayanan, maklumat layanan, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi dan motto pelayanan, atribut dan pelayanan terpadu.
“Dalam pelaksanaan survei penilaian, Ombudsman RI memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui berbagai informasi layanan. Kegiatannya pun dilakukan tanpa pemberitahuan agar dapat melihat kenyataan yang empirik dan otentik.†ujar Benni.
Lebih lanjut Benni menjelaskan dengan diraihnya Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau tersebut telah membuktikan bahwa Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah memenuhi indikator penilaian Ombudsman RI dengan sistem mekanisme, prosedur dan produk layanan yang sesuai dengan ketentuan; ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai; serta berbagai inovasi layanan yang semakin memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.(nda/helmi)