Inilah Persyaratan Perjalanan Antar Kota Ditengah Pandemi Covid-19
Sabtu, 09 Mei 2020, 12:49 WIB
BisnisNews.id - Ribetnya melakukan perjalanan jauh, antar kota di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ada dua peraturan dan belasan persyaratan yang wajib dipenuhi.
Pertama adalah Surat Edaran (SE) No.4/2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNPB).
Kedua, SE 31/2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, yag dterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
Baca Juga
SE No.4/2020 mewajibkan mereka yang akan melakukan perjalanan memenuhi tiga ketentuan dengan belasan persyaratan.
Pertama adalah, persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta wajib menunjukan:
a. Surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan,
b. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2,
c. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Udaha milik Daerah/ Unit Pelaksana Teknis/ Satuan Kerja/ organisasi non-pemerintah/ Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/ Kepala Kantor,
d. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat,
e. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah),
f. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan).
Kedua adalah, persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, wajib menunjukan:
a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan,
b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah),
c. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain,
d. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/ almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).
Ketiga adalah persyaratan bagi repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah, wajib menunjukan:
a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan,
b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal),
c. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri),
d. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar),
e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
Selain wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan mereka atau calon penumpang juga wajib mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri, termasuk menggunakan masker. (*/Syam S)