Kemenhub Terbitkan Aturan Soal Kendaraan Listrik, Ini Rinciannya
Kamis, 27 Agustus 2020, 17:11 WIB
BisnisNews.id -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan terhadap penggunaan kendaraan bermotor listrik di jalan
Demikian disampaikan Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Endy Irawan ketika mewakili Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2020 di Grand Mercure Yogyakarta (27/8/2020).
Saat ini penggunaan kendaraan listrik terus berkembang di Indonesia, baik sepeda motor, mobil, hingga mobil bus. Kendaraan ramah lingkungan ini disebut-sebut lebih hemat pengeluaran operasionalnya, dibandingkan dengan kendaraan bermesin konvensional yang masih mengkonsumsi bahan bakar.
Endy melanjutkan, "Selain sepeda motor listrik, mobil, dan bus, tenaga penggerak listrik juga digunakan pada kendaraan tertentu seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet." Saat ini kendaraan tertentu sedang diminati oleh masyarakat karena ramah lingkungan, ringan, praktis, dan hemat."
Untuk menertibkan penggunaan kendaraan tertentu tersebut dimaksud, jelas Endy, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. "PM tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna," tambah Endy.
Yang dimaksud kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik dalam PM 45 Tahun 2020 adalah skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle, dan otopet. Kendaraan tertentu yang saat ini populer digunakan adalah sepeda listrik dan otopet.
"Area operasi kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus. Memang kendaraan ini dapat beroperasi di trotoar, namun harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain yaitu pejalan kaki," kata Jabonor, Kasi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik juga dapat beroperasi di kawasan tertentu yaitu pemukiman, lokasi car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai integrasi moda, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan. "Selanjutnya, pemerintah daerah Kabupaten/ Kota dapat menetapkan lajur khusus atau lajur sepeda untuk kendaraan tertentu ini," tambahnya.
"Selain itu, yang perlu diperhatikan," lanjut Jabonor, "Pengendara harus mengenakan helm, dan berusia minimal 12 tahun." Kendaraan tertentu seperti otopet, yang tidak dilengkapi tempat duduk, dilarang digunakan untuk berboncengan. Kemudian, memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan, juga dilarang. Otopet, hoverboard, dan unicycle, dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal 6 km/jam. Sedangkan skuter listrik dan sepeda listrik dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal 25 km/jam.
Terkait uji tipe kendaraan bermotor listrik, sesuai PM 44 Tahun 2020, terdapat 5 poin penting yang diuji, yaitu: unjuk kerja akumulator listrik; alat pengisian ulang energi listrik; pengujian kemampuan perlindungan terhadap sentuh/kontak listrik; keselamatan fungsional; dan emisi hidrogen.(hlm/helmi)