Kemenhub Terbitkan PM 45/2020 Regulasi Kendaraan Bermotor Listrik
Selasa, 01 September 2020, 08:10 WIB
BisnisNews.id -- Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi membahas regulasi yang baru ditetapkan yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Ada 5 jenis kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik diantaranya skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu/ unicycle, dan otopet. “Sebetulnya kehadiran jenis kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik ini untuk membantu mobilitas masyarakat dari shelter mau ke kantor, atau dari rumah ke shelter dan kendaraan ini bisa dimiliki pribadi," kata Dirjen Budi di Jakarta.
Secara sah kami sampaikan bahwa jenis kendaraan ini sudah dilindungi dengan Peraturan Menteri Perhubungan. Secara umum, kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik ini digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan lajur tertentu. Dalam penggunaannya pun ada beberapa syarat keselamatan yang harus dipenuhi kendaraannya maupun para penggunanya.
“Skuter listrik secara sarana, harus memenuhi unsur keselamatan dengan adanya klakson/bel, sistem rem yang berfungsi dengan baik, ada lampu utama, alat pemantul cahaya di kiri kanan, serta lampu posisi atau alat pemantul cahaya pada bagian belakang," jelas Dirjen Budi.
"Untuk sepeda listrik ini prinsipnya harus ada pedalnya, kalau tidak ada maka masuk kategori sepeda motor. Syaratnya sama seperti skuter listrik. Untuk hoverboard, harus ada sistem rem yang berfungsi, ada lampu utama dan alat pemantul cahaya, kecepatan maksimalnya 6km/jam. Berikutnya ada unicycle yang syaratnya sama seperti hoverboard. Untuk otopet harus ada lampu utama, sistem rem yang berfungsi, bel yang bunyinya tidak mengganggu, ada alat pemantul cahaya, serta kecepatan maksimal 6 km/jam,” jelas Dirjen Budi.
Bagi para pengguna harus mengenakan helm saat berkendara, usia minimal 12 tahun, kemudian tidak boleh mengangkut orang kecuali kendaraan dilengkapi tempat duduk. Syarat lainnya yang berlaku saat penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, antara lain:
1. Tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain;
2. Memprioritaskan pejalan kaki;
3. Jaga jarak aman dengan pengguna jalan lain;
4. Penuh konsentrasi.
“Harus ada pendampingan dari orang dewasa jika usia pengguna antara 12-15 tahun. Area operasi kendaraan yakni di lajur khusus di lajur sepeda dan lajur yang disediakan khusus serta Kawasan tertentu seperti pemukiman, _car free day_, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai integrasi, area perkantoran, atau luar jalan."
"Bagi area operasi kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik jika tidak tersedia lajur khusus dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki,” tutup Dirjen Budi dalam keterangannya.(hel/helmi)