KLB Partai Demokrat Picu Kegaduhan Nasional, Ini Saran Prof.Din Syamsudin

BisnisNews.id -- Konggres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara telah menciptakan kegaduhan nasional dan mengganggu tatanan demokrasi Indonesia. KLB itu menampilkan atraksi politik dan tragedi demokrasi yang fatal.
Guru Besar FISIP UIN Jakarta Prof.Dr.Din Syamsudin ikut angkat bicara dan memberikan komentarnya. "Pelaksanaan KLB dan naiknya KSP Jend. (purn) Muldoko sebagai Ketua Umum PD versi KLB membuktikan bahwa upaya "pendongkelan" terhadap kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Meski sempat dibantah oleh pihak terutama (versi pendukung KLB), yang dituduh sebagai pelaku ternyata bukan isu apalagi rumor. Bantahan itu telah berfungsi semacam self fulfilling prophecy atau hal yang diciptakan untuk menjadi kenyataan.
OLeh karenanya, menurut Din Syamsudin, penting untuk dipertanyakan apakah keterlibatan Jenderal (Purn) Morldoko pada Konggres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tersebut sudah seizin Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai atasannya atau tidak?
"Jika Presiden Jokowi mengizinkan atau memberi restu, maka dapat dianggap Presiden Jokowi telah mengintervensi sebuah partai politik dan merusak tatanan demokrasi. Jika beliau (Jokowi) tidak pernah mengizinkan, maka Jenderal (Purn) Moeldoko layak dipecat dari Kepala Stad Presiden (KSP) karena merusak citra Presiden Jokowi," jelas Din.
Dan jika dia (Muldoko) memimpin partai politik maka akan mengganggu pelaksanaan tugasnya sebagai KSP. "Maka yang tepat dan terbaik bagi Pemerintah adalah menolak keputusan KLB tersebut," sebut Presidium KAMI itu.
"Jika Pemerintah Jokowi mengesahkannya hasi KLB maka akan menjadi preseden buruk bagi pengembangan demokrasi Indonesia, dan menciptakan kegaduhan nasional," kilah Din Syamsudin.
Tak Pernah Melarang KLB
Sementara, Menko Polhukam Prof.Dr.Mahfud MD mengatakan, Pemerintah sejak era Bu Mega (Presiden Megawati), Pak SBY sampai dengan Pak Jokowi ini Pemerintah tak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol.
Risikonya, menurut Mahfud, Pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong (KLB/ Mnaslub) bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya.
Dalam kasus KLB PD (Partai Demokrat), menurut Menko Mahfud, baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM.
"Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol," papar Menko Mahfud.
Dan dia menyebutkan, Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi Pengadilan lah pemutusnya. Dus, sekarang tidak/belum ada masalah hukum di Partai Demokrat.(helmi)