Mobil Produksi Baru Harus Dilengkapi APAR, Ini Aturannya
Kamis, 28 Januari 2021, 10:33 WIB
BisnisNews.id -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Hubdat telah menggulirkan aturan baru mengenai Alat Pemadam Kebakaran yang wajib ada di setiap mobil yang baru diproduksi.
Peraturan soal mobil baru wajib memiliki APAR sudah terbit sejak awal tahun 2020. "Kemenhub menetapkan aturan baru itu akan berlaku pada Januari 2021 sesuai Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor," sebut @balitbanghub.
Mengingat banyaknya kasus kebakaran yang terjadi pada kendaraan bermotor baik yang disebabkan arus pendek maupun percikan api dari sumber lain, maka setiap kendaraan bermotor, terutama mobil baru wajib dilengkapi APAR.
Dengan adanya APAR di dalam setiap mobil, bisa menjadi upaya pencegahan dan menekan segala risiko yang bisa terjadi jika terjadi kebakaran ada tindakan yang cepat atau preventif.
Sebelumnya, Erlina Indriasari dari BPLJSKB mengatakan dia bersama tim melakukan pemeriksaan fisik karoseri yang meliputi pengukuran dimensi kendaraan mulai dari tinggi, lebar dan panjang kendaraan. Kemudian, julur belakang kendaaan, berat kendaraan, dan alat-alat keselamatan.
Dalam hal ini, menurut Erlina, pemeriksaan fisik adalah meliputi APC (alat pemantul cahaya) apakah sudah sesuai dengan SKRB (surat keterangan rancang bangun) kendaraan. Selain itu juga APAR menjadi salah satu objek pemeriksaan petugas.
"Pemeriksaan fisik kendaraan langsung ke karoseri dilakukan guna mencegah terjadinya kendaraan yang melanggar demensi. Semua kendaraan yang dihasilkan karoseri, harus dipastikan sesuai dimensi dan rancang bangun yang diizinkan sesuai UU," tandas Erlina. (hms/helmi)