Mudik Resmi Dilarang, Ini Aturan Orang Dan Kendaraan Yang Dikecualikan

Dirjen Hubdat Budi Setiyadi saat sampaikan paparan mengenai larangan mudik Lebaran 2021 di BNPB Jakara (foto: helmi)
BisnisNews.id -- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang seluruh moda transportasi beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021, yakni pada 6-17 Mei 2021.  Tim gbungan akan menjaga di 333 Posko di seluurh Jawa dan Bali serta dsiapkan sanksi bagi pelanggarnya.
Pengumuman larang mudik itu disampaikan dalam jumpa pers bersama di BNPN, oleh Dirjen Hubdat Budi Setiyadi, Dirjen Hubla R.Agus Purnomo, Dirjen Hubud Novie Riyanto dan Dirjen Perkeretaapian yang diwakili salah satu pejabat eselon II-nya.
Dalam kurun waktu tersebut, seluruh ASN, pegawai BUMN/D dan pekerja swasta tidak boleh mudik. Larang mudik ini dimaksudkan untuk mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 terutama selama masa libur Lebaran mendatang.Â
Data Satgas Covid-19 mencatat, tren kasus yang terpapar Covid-19Â selalu meningkat usai libur panjang. Untu itulah, Pemerintah melalui Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy memutuskan melarang ata meniadakan mudik selama Lebaran 2021 mendatang.Â
Sanksi tegas akan diterapkan kepada mereka yang melanggar. sanksi yang akan diberlakukan seperti tahun lalu. "Bagi masyarakat memakai kendaraan dan tidak memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan, itu akan diputar balik," kata Dirjen Hubdat Budi Setiyadi di BNPB, Kamis (8/4/2021) sore.
Khusus kendaraan travel, lanjut dia, tadi sudah berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri, dengan para Ditlantas Polda yang akan dipantau selama masa mudik Lebaran baik di jaan tol, jalan nasional bahkan jalan tikus yang biasa digunakan sebagai modus pemudik akan dijaga dan dilarang melintas.
"Kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, nanti akan ditindak tegas oleh kepolisian. Baik berupa penilangan dan atau tindakan lain sesuai undang-undang yang ada," jelas Dirjen Budi.
Dirjen Hubdat juga mengatakan, sesuai rencana ada 333 check point atau titik penyekatan yang akan dibangun untuk menyekat dan menyaring warga yang ingin pergi mudik. "Dalam pelaksanaannya, kami bersama Korlantas Polri, TNI, Pol PP, dan Dinas Perhubungan kabupaten/kota. Mulai tanggal 6 (Mei 2021), Kemenhub sudah akan memasuki pos check point yang dibangun Polri," ujar Dirjen Budi.
Orang dan Kendaraan Yang Dikecualikan ?
Meski seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021, menurut Dirjen Budi, masih ada sejumlah pengecualian. Aturan ini bersifat umum, tegas dan terukur sesuai UU.
Yang dilarang, pertama menurut Dirjen Budi, adalah kendaraan motor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang. Kedua, adalah kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan," kata Dirjen Budi.
Sementara, bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan ada mendapatkan pengecualian antara lain, untuk perjalanan dinas pegawai ASN, pegawai BUMD, TNI-Polri dan pegawai swasta. Namun mereka harus dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan setingkat eselon II.
"Berikutnya adalah kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka, anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dengan satu orang pendamping itu juga masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan. Kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat," jelas dia.
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara serta kendaraan berpelat dinas TNI-Polri juga masuk pengecualian. "Lalu kendaraan berpelat dinas TNI-Polri, kendaraan operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, mobil ambulans dan mobil jenazah, dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang. Jadi khusus mobil barang yang membawa barang saja, bukan membawa penumpang. Seperti kasus tahun lalu, banyak mobil barang membawa penumpang, itu tidak boleh," papar Dirjen Budi.
"Berikutnya, Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil kemudian anggota keluarga intinya. Itu juga akan mendampingi. Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan pelajar, mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Dirjen Budi menambahkan, untuk kapal angkutan penyeberangan juga nantinya tidak bisa mengangkut kendaraan. Namun beberapa jenis kendaraan yang bisa diangkut kapal angkutan penyeberangan adalah kendaraan logistik, ambulans, dan kendaraan pengangkut kesehatan.(hms/helmi)