Mulai 7 Januari 2021, Kanada Berlakukan Aturan Baru Serta Denda 750.000 CAD
Selasa, 05 Januari 2021, 17:57 WIB
BisnisNews.id -- Pemerintah Kanada memberlakukan aturan ketat pada para pendatang dan wisatawan yang masuk ke negeri itu. Mulai 7 Januari 2021, diberlakukan pembatasan ketat (PSBB-instilah Indonesia). Jika melanggar dendanya cukup besar.
Semua penumpang udara dan wisatawan asing harus menunjukkan surat hasil negatif Rapid Test dari instansi berwenang. Selain itu, semua pendatang akan diperiksa dan harus karantina selama 14 hari di tempat yang ditentukan Pemerintah Kanada. Kalau sampai melanggar dendanya sebesar 750.000 CAD (Dolar Kanada).
Pada akhir bulan Desember 2020, penyebaran COVID-19 di kota kota besar seperti, Toronto dan Montreal (kantor pusat ICAO) masih mengalami peningkatan yang signifikan pada level merah.
"Pemerintahan Otoriter maupun Quebec masih memberta kesehatan secara ketat dengan tetap menerapkan kebijakan Pembatasan Skala Besar (PBB) yang diberlakukan pada awal tahun 2021," kata Atase Perhubungan RI di KBRI Kanada dan Perwakilan RI di ICAO Dr.Afen Sena, Selasa (5/1/2021) petang.
Afen melanjutkan, Pemerintah Kanada melalui Minister of Transportation Mr. Marc Garneau pada hari Rabu (30/12/2020) mengumumkan peraturan terbaru terkait dengan test bebas COVID-19 yang diterapkan mulai tanggal 7 Januari 2020, pukul 12.01 am.
Peraturan ini, jelas Afen, berlaku bagi semua wisatawan penumpang pesawat udara yang berusia mulai dari 5 tahun ke atas. "Para penumpang harus memiliki bukti laporan test polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif dalam kurun waktu 72 jam sebelum melakukan penerbangan ke Kanada," papar Afen yang juga alumni STPI Curug itu.
Dokumen Negatif COVID-19
Masih menurut Afen, dokumen laporan hasil test negatif (PCR) COVID-19 harus ditunjukkan kepada petugas maskapai penerbangan pada saat melakukan check in dan sebelum masuk pesawat terbang.
Jika di wilayah tersebut terdapat klinik medis yang tersedia (untuk melakukan Rapid Test), maka bisa menjadwal ulang rencana keberangkatan mereka karena mereka tidak akan diizinkan naik ke pesawat terbang.
Namun begitu, terang Afen, jika penumpang dapat membuktikan bahwa di wilayah tersebut tidak ada PCR maka mereka dapat diizinkan masuk pesawat terbang, namun padq saat tiba di Kanada, mereka akan langsung dikarantina selama 14 hari, dan fasilitas karantina publik milik aoemerintah Federal Kanada yang ditunjuk.
Walaupun demikian semua penumpang yang telah memiliki laporan bukti nas (PCR) Covid-19, pada saat tiba di Kanada wajib untuk melakukan karantina ma 14 hari.
"Untuk menegakkan peraturan ini, Pemerintah Kanada telah melakukan pengawasan secara intesif kepada siapapun yang baru tiba di Kanada. Bagi terbukti melanggar peraturan ini akan dikenakan denda sebesar 750.000 CAD (Dolar Kanada) atau penjara selama 6 bulan," urai Afen.
Saat dikonfirmasi BisnisNews.id, Afen Sena menambahkan, kondisi kesehatan masyarakat Kanada yang terinfeksi positif COVID-19 masih cukup tinggi. Hingga tanggal 30 Desember 2020, berdasarkan total orang yang dilakukan tes sebanyak 13.775.115, terdapat 572.982 kasus, dengan penderita aktif sebanyak 72.927 kasus.
"Sementara, penderita yang sembuh sebanyak 484.583 kasus dan korban meninggal sebanyak 15 472 kasus," tandas Afen Sena.(helmi)