Pembuat Sabu Cair Atau Liquid Vape Terancam Hukuman Mati
Senin, 16 Januari 2023, 21:28 WIB
BISNISNEWS.id - Tersangka pembuatan sabu cair yang dikemas dalam bentuk botol untuk rokok elektrik (liquid Vape) terancam hukuman mati.
Pengungkapan sindikat pabrik pembuatan liquid vape di sebuah rumah Jalan Melati, Kel.Meruya Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Barat tersebut oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tempat pembuatan liquid vape mengandung sabu digerebek polisi pada Sabtu (15/1/2023). Sabu dikemas dalam bentuk liquid ini berhasil terungkap atas kerjasama Polda Metro Jaya dengan pihak Bea cukai Bandara Soetta.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta tentang adanya penyelundupan narkoba. Informasi ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Trunoyudo, Senin (16/1/2023).
Bahan baku berasal dari Cina yang dikirim ke rumah yang berada Jalan Melati, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan itu, polisi menetapkan satu orang berinisial MR (22) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan barang haram tersebut.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan ratusan botol liquid atau sabu cair disita. Bahkan, ada beberapa yang sudah siap diedarkan. “Barang bukti sebanyak 385 botol dengan berat kurang lebih 16 liter. Siap edar dan sudah ada yang siap kirim juga,” ucap Kombes Trunoyudo.
Tersangka MR juga menjual liquid sabu tersebut secara bebas di situs oneline miliknya dengan harga Rp 200 ribu per botolnya untuk ukuran 100 miligram. “Jadi, dari pemeriksaan sementara, pelaku ini baru akan menjual liquid yang diproduksi ke sejumlah pemesan yang berada di Wilayah Jabotabek,” ungkapnya.
Sementara Wadirnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander, menambahkan bahwa dari barang bukti narkoba luquit vape dan pil ekstasi siap edar yang berhasil diamankan dapat menyelamatkan ribuan orang dan generasi muda dari udara pasif atau asap liquit
Selanjutnya tersangka MR diancam hukuman pidana maksimal mati atau minimal seumur hidup sesuai Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Selanjutnya, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Soekarno Hatta, Zaky Firmansyah menyebut join investigasi itu ada yang bernama sharing-sharing informasi dan sharing data untuk mengetahui hal-hal yang mencurigai dalam pengiriman barang.
Dijelaskan Zaky, bahan baku tersebut dikamuflase dalam bentuk silika gel, yang diyakini pihaknya sebagai bahan baku untuk pembuatan narkotika.”Kita coba melakukan control delivery dan malam ini berkat kerjasama sinergi ini kita bisa berhasil mengungkap pembuatan narkotika dalam bentuk liquid vape,” katanya.(*/Valen)