Pemerintah Tetapkan 9 Desember Sebagai Libur Nasional

BisnisNews.id - 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai libur nasional, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pilkada 2020 digelar serentak pada 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Ketetapan libur nasional tersebut telah ditayangkan pada laman setneg.go.id . Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada 27 November 2020.(*/Ari)