Penumpang Kapal Dari Tanjung Emas ke Pontianak dan Ketapang Wajib Rapid Test Antigen, Ini Alasannya

Surat edaran wajub rapid test antigen bagi penumpang tujuan Kalbar (foto: ksop)
BisnisNews.id -- KSOP Tanjung Emas terbitkan Surat Edaran Nomor UM.001/11/16/KSOP.TG.Emas-2020 tentang Kewajiban Rapid Test Antigen Untuk Penumpang Kapal Tujuan Ketapang dan Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Setiap minggu, selalu ada kapal dari Pelabuhan Tanjung Emas ke dua pelabuhan di Kalbar baik kapal roro atau kapal penumpang.Â
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KSOP Tanjunge Emas ini adalah tindak lanjut setelah Gubernur Kalbar menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan pelaku perjalanan tujuan Kalimantan Barat harus menunjukkan Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemeriksaan.
Ketua Satgas Pengamanan dan Pelayanan Angkutan Laut Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Pelabuhan Tanjung Emas, Sadeli, dalam rapat terbatas dengan anggota Satgas mengungkapkan, "Surat Edaran ini diterbitkan mengingat dari Tanjung Emas ada 2 armada kapal tujuan Pontianak dan 1 kapal tujuan Ketapang."
"Operator kapal dihimbau untuk memastikan calon penumpangnya dengan tujuan 2 kota di Kalbar tersebut agar dapat menunjukkan Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen sesuai ketentuan," kata Sadeli lagi.Â
Sebagai informasi 2 Kapal tujuan Pontianak tersebut milik keagenan PT @pt.dharmalautanutama yaitu KM Dharma Kencana 7 dan 1 milik PT PELNI yaitu KM Lawit. Sementara untuk tujuan Ketapang disediakan KM Dharma Ferry 2.(hms/helmi)Â