Polda Metro Jaya Minta Maaf Pada Keluarga Almarhum Hasya Atallah Syahputra
Senin, 06 Februari 2023, 21:24 WIB
BISNISNEWS.id - Status tersangka Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Almarhum Hasya Atallah Syahputra dalam kasus kecelakaan dengan pengendara mobil AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono akhirnya dicabut.
Pencabutan status tersangka itu setelah Tim Khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, Polda Metro Jaya meminta maaf kepada keluarga almarhum atas ketidak sesuaian penyelidikan yang menyebabkan almarhum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidak sesuaian langkah yang kami ambil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Dijelaskan, hasil evaluasi menemukan bahwa terdapat beberapa ketidak sesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur Perkap Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain pada pengendara.
Sebelumnya, M. Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jakarta Selatan. Dia dianggap sebagai pihak yang bersalah hingga mengakibatkan dirinya sendiri meninggal dunia.
"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023) lalu.
Latif menjelaskan, kelalaian Hasya membuat kecelakaan terjadi hingga menewaskan dirinya. Sedangkan pengendara mobil AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono tidak melakukan kesalahan, dan berusaha menghindar saat Hasya terjatuh.
"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," jelasnya.
Hasya saat itu memacu sepeda motornya pada kecepatan 60 km/jam, kala cuaca gerimis. Lalu kendaraan di depan Hasya berbelok membuat Hasya tergelincir dan terjatuh ke lajur kanan. Dari arah berlawanan, datang mobil yang dikendarai Eko.
"Pak Eko waktu itu sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," tandas Latif.(*/Valen)