Polres Jaksel Ringkus Terduga Pelaku Begal, Tiga Diantaranya Anak di Bawah umur

BisnisNews.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus percobaan Pencurian Dengan Kekerasan dengan modus pembegalan terhadap korban berinisial JNI (21).
Dalam Konferensi pers yang dipimpin oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Bersama Kapolres,Wakapolres,Kasat Reskrim Jakarta Selatan dan Kapolsek Kebayoran Baru
Menjelaskan bahwa total tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut sevanyak 9 orang yang terdiri dari 6 orang Dewasa dan 3 Anak dibawah umur.
Adapun pada Kasus yang terjadi pada Sabtu (07/05/2022) sekitar Pukul 05.15 WIB di Jalan Bumi Depan SMPN 29 Kebayoran Baru Jakarta Selatan itu, peran masing-masing pelaku adalah sebagai berikut:
1. MRH (20) berperan sebagai eksekutor yang melakukan Percobaan Pencurian
2. MRM (19) berperan mengelilingi korban untuk melakukan Percobaan Pencurian.
3. RM (24) Joki yang membonceng Tsk TP
4. NB (16) berperan mengelilingi korban untuk melakukan Percobaan Pencurian.
5. FR (17), Joki yang membonceng Tsk MRM
6. TP (21) berperan melempar 1 buah batu Conblock kearah korban
7. MAH (15) tahun, turut serta meramaikan rombongan untuk melakukan Percobaan Pencurian
8. AM (19), mengelilingi korban untuk melakukan Percobaan Pencurian
9. RM (19), Joki yang membonceng Tsk NB.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 Unit Handphone dari berbagai merek, batu Tonblock, 4 unit Sepeda Motor, dan sejumlah pakaian.
Keemudian, Kabid Humas juga mengungkapkan, modus operandi apra pelaku yakni, sebanyak 9 orang berkeliling menggunakan 5 sepeda motor untuk mencari sasaran/calon korban.
Selanjutnya, apabila pelaku melihat ada calon korban yang mengandarai sepeda motor maka para pelaku menghampiri korban dengan berpura-pura meminta rokok kepada korban. Setelah korban dan saksi berhenti, para pelaku menjalankan aksi jahatnya.
Namun untuk kali ini para pelaku gagal, karena korban yang yang akan dibegal merupakan anggota TNI Kodam Jaya melawan dan pelaku lari namun satu berhasil ditangkap yang kemudian diserahkan ke Polsek Kabayoran Baru, dan selanjutnya kasus ini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.
Selanjutnya para tersangka dalam tindak kejahatan ini dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.(Valen)