Rem Blong, Regulasi dan Kepedulian Pada Sesama

Investigator KNKT sedang menyelidiki penyebab kecelakaan yang diduga rem blong bptd)
BisnisNews.id -- Rem Blong, sebuah kalimat yang sering terdengar, tertulis dan terbaca oleh masyarakat ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truck beban berat yang tak jarang menimbulkan korban jiwa.
Rem Blong, paling gampang menjadi alasan terjadinya laka tersebut. Padahal bisa saja ada faktor lain, bahkan orang awampun dengan mudah mengatakan rem Blong. "bisa saja bukan faktor teknis, atau mungkin faktor alam, faktor prasarana jalan dan mungkin beban berlebihan dan sebagainya. Tapi simpulan paling mudah adalah rem Blong dan seolah kasus tersebut selelsai dan mudah menetapkan tersangka.
Menanggapi penomena rem Blong dan tuntutan profesional aparat dan pengemudi dalam menerapkan regulasi teknis serta solusi tindakan preventif terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas yg diakibatkan rem blong, Kementerian Perhubungan melalui BPTj dan Ditjen Perhubungan Darat dengan koloborasi KNKT sebagai lembaga independet dalam penanganan kasus kecelakaan transportasi akan membuat panduan bagi stakeholder terkait dalam menyikapi masalah rem blong.
Secara terpisah Komisioner keselamatan Ahmad Wildan dalam pesan WA mengatakan "bahwa KNKT akan dibantu oleh BPTJÂ membuat buku pintar untuk pengemudi terkait prosedur mengemudi dan prosedur pemeriksaan system rem sebelum mengemudi, dan Ditjen Darat akan membantu membuatkan film animasinya.Â
Jadi Kemenhub akan membuat dua program untuk mencegah terulangnya rem blong dalam bentuk buku saku dan film animasi yg kalau sdh jadi akan dibagikan ke semua komunitas pengemudi bus dan truk "
Penulis fikir ini suatu terobosan yg baik dan memberi solusi, ketimbang sanksi yg bisa jadi sopir dan alasan rem bolong hanya menjadi korban atau kambing hitam yg paling gampang dalam menyimpulkan suatu kasus kecelakaan, ujar Harus Muhammadun Ketua DPP IKAALL.Â
Lanjut Haris mengatakan bahwa kemandirian KNKT harus didorong sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam mencegah, mengedukasi dan menemukan faktor penyebab terjadinya kecelakaan di bidang transportasi ini harus didorong dan anggotanyapun harus mempuni dari semua bidang ilmu dalam menjadikan profesionalisme dan kemandirian KNKT.
Harapan Ke Depan
Harapan masyarakat tentu kedepan regulasi di bidang lalu lintas perlu ditinjau kembali seiring dengan permaslahan yg semakin dinamis dan menurunnya kesadaran masyarakat terhadap makna sebuah keselamatan transportasi Darat.Â
Menyikapi masalah tersebut Kepala BPTD 18 Sultra menyambut baik program tersebut. "Ini ide cemerlang, mengingat di lapangan masyarakat penyedia dan pengguna jasa transportasi buta masalah teknis dan regulasi dan hanya mengejar faktor ekonomi sebagai keberlangsungan usaha di bidang transportasi darat."Â
Penulis juga berharap bahwa regulasi harus melihat fenomena yg terjadi di lapangan jangan sampai aturan hukum yg dibuat tidak dapat diterapkan atau mungkin sangat sulit dilaksanakan karena adanya Antinomi sehingga butuh penyelarasan masing masing sektor. Aturan hukum yang baik tapi tidak dapat diterapkan, jauh lebih baik aturan hukum yg kurang baik tapi dapat diterapkan.Â
Harapan kita semua semoga penanganan transportasi, khususnya di Darat dapat dilaksanakan lebih baik dan profesional, dan hadir menjadi urat nadi kehidupan masyarakat madani.
*Dr. Drs. Benny Nurdin Yusuf, A. Md. LLLAJ., MH. Kepala BPTD Sultra dan Humas DPP IKAALL/hlm