Sikat ODOL: Ampuh Bersihkan Jalan?
Rabu, 24 Februari 2021, 09:35 WIB
BisnisNews.id -- Hasil rapat koordinasi terkait angkutan mobil barang Over Dimension Over Loading (ODOL) bersama Kemenhub, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Korlantas Polri, dan Stakeholder lainnya menetapkan larangan angkutan ODOL berlaku penuh mulai awal 2023 mendatang.
Permasalahan ODOL pada angkutan logistik darat belum kunjung tuntas dan terkesan diabaikan. Padahal, porsi angkutan logistik darat sangat mendominasi dengan presentase 91%, jauh dibandingkan dengan moda laut dan udara presentasenya 8.3% dan kereta api hanya 0.7%.
Tentu potensi ODOL pada angkutan logistik darat juga sangat tinggi dan dampak negatif yg diakibatkanpun juga sangat besar. Sudah 50 Tahun ODOL terkesan tanpa solusi tanpa eksekusi, yang mengecewakan dalam pandangan pemerintahan adalah masyarakat pengguna jalan atau operator yang menganggap ODOL menjadi suatu “kebiasaan” yang dipraktekkan, dan berkendara dengan menghiraukan aspek keselamatan dan kenyamanan.
Akar pemasalahan ODOL yang pertama yaitu delivery barang dengan volume kecil berjalan secara parsial dan belum terkonsolidasi serta terkoordinir lintas operatornya sehingga membebani ruang transportasi jalan. Kedua, terminal barang lebih banyak untuk fungsi parkir armada truk karena kondisi muatan secara umum masih LCL (Less Container Load) dan sangat tidak efektif. Ketiga, peran jalan tol memperpendek waktu tempuh namun menambah biaya operasional.
Fenomena lapangan menunjukkan hanya 10% angkutan barang pindah ke jalan tol antarkota. Keempat, upaya memaksimalkan efisiensi di sisi pengangkutan barang tanpa diimbangi kesiapan kapasitas infrastruktur jalan di daerah. Pada 2019 tercatat 1.376.956 pelanggaran lalu lintas yaitu karena surat kendaraan yang tidak lengkap, sabuk keselamatan yang tidak pernah dipakai, tidak mematuhi marka jalan, pelanggaran ODOL, dan lainnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 136.470 (hampir 10%) adalah pelanggaran ODOL atau setiap hari rata-rata 378 angkutan barang melanggar ODOL. Pelanggaran ODOL ini menduduki peringkat ke-4 dari 11 jenis pelanggaran lalu lintas. ODOL sangat berdampak negatif antara lain terhadap kerusakan jalan, jembatan dan pelabuhan, serta menjadi penyebab dan pelaku kecelakaan lalu lintas.
Hal ini menjadikan tingginya biaya perawatan infrastruktur, tidak dapat memenuhi AFTA (ASEAN Free Trade Area), juga terjadi ketidakadilan usaha pengangkutan barang. Akibat negatif lain adalah tingginya biaya operasional kendaraan, kerusakan pada komponen kendaraan, memperpendek umur kendaraan, dan menimbulkan polusi udara yang berlebihan.
Semua dampak-dampak tersebut menurunkan tingkat keselamatan lalu lintas jalan. Tidak hanya itu, ODOL juga berpengaruh terhadap anggaran, jadi besar beban gandar kendaraan berpengaruh terhadap tebal perkerasan yang dibutuhkan, makin besar beban gandar kendaraan berdampak makin besar kebutuhan anggaran untuk penanganan jalan.
Ditjen Hubdat Tak Tinggal Diam
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub tidak tinggal diam terkait ODOL. Sejak 2017, tindakan terhadap pelanggaran ODOL digencarkan. Sayangnya, asosiasi logistik darat meminta untuk penundaan program sikat ODOL sampai tahun 2018. Pada 2018, Kemenhub meminta asosiasi untuk menyosialisasikan bebas ODOL sambil melakukan perbaikan jembatan timbang.
Langkah selanjutnya, diberlakukan pelarangan BUMN menggunakan truk ODOL dan APM (Agen Pemegang Merk) juga dilarang mendisplay dan menjual kendaraan ODOL yang tidak sesuai standarisasi angkutan barang.
Mulai 2019, Pemerintah meningkatkan tensi aksi bebas ODOL dengan melakukan pemotongan kendaraan yang over dimensi lalu memproses melalui jalur hukum sesuai dengan Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Walaupun terdapat pasang surut dan pro-kontra implementasi bebas ODOL, Pemerintah melalui Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menteri Perindustrian, Korlantas Polri dan asosiasi industri sepakat pada 1 Januari 2023 Indonesia bebas ODOL. Tindakan pertama dilakukan di Tol Jakarta-Bandung dan Pelabuhan Merak-Bakauheni serta Ketapang-Gilimanuk dengan upaya penegakan hukum.
Langkah berikutnya, pada 2021 dan 2022 direncanakan penanganan ODOL pada jaringan lintas logistik dengan sistem e-Enforcement, integrasi sistem, pembentukan Bank Data Pengemudi, serta meningkatkan kualitas jalan dan jembatan. Beberapa progres yang telah dilakukan pemerintah dalam pengawasan ODOL yaitu dengan menambah pengoperasian UPPKB (jembatan timbang).
Kemudian memeriksa truk berdasarkan status melanggar atau tidak melanggar, e-tilang, menerapkan transfer muatan bagi angkutan barang yang over loading, dan menormalisasi kendaraan yang tertangkap. Di samping itu, juga dilakukan penindakan penyidikan, peningkatan layanan dengan dukungan teknologi informasi dan penggunaan teknologi Weigh In Motion (WIM).
Pertanyaannya, setelah berbagai upaya dilakukan, akankah semua jalan di Indonesia bersih dari pelanggaran ODOL? Tentunya, perlu kerja sama Pemerintah dan dukungan sektor bisnis dan masyarakat untuk menyikat ODOL agar infrastruktur awet, keselamatan terjamin, konsumsi bbm menurun, dan bumi menjadi lebih bersih.
*Dr. Cris Kuntadi, CPA Staf Ahli Menteri Perhubungan/hlm