SPBU Nakal Akan Dipidana dan Denda 60 Miliar
Kamis, 11 Mei 2023, 14:33 WIB
BISNISNEWS.id - Pertamina tegaskan, pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal, diantaranya menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, akan dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.
Sanksi tegas Pertamina tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Beleid Perpres 191 tersebut juga mengatur soal pembatasan atau pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi.
Sanksi pidana akan diterapkan kepada pengelola SPBU nakal, terutama penyalahgunaan BBM subsidi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Pjs Area Manager Comm Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Joevan Yudha Achmad mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat terus memantau penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran. Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait BBM subsidi.
Dikatakan, bila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tegas Joevan.
Pertamina sendiri juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135,” tambah Joevan (*/Syam)