14 Proyek Infrastruktur Dikorupsi " Dari Normalisasi Sungai Sampai Jalan Tol "
Selasa, 18 Desember 2018, 08:07 WIBBisnisnews.id - Empat perusahaan sub kontraktor melakukan kegiatan fiktif terhadap 14 proyek. Perbuatan curang itu diduga kuat dilakukan dua pejabat BUMN di PT Waskita Karya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, pekerjaan fiktif itu terjadi pada sebagian proyek-proyek jalan tol, jembatan, bandara, bendungan dan normalisasi sungai.
Ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dirampok oleh dua pejabat PT Waskita Karya itu dengan cara memberikan pekerjaan fiktif kepada empat sub kontraktor yang telah ditunjuk sejak awal.
Mengemukanya korupsi 14 proyek infrastruktur oleh dua anak buah Menneg BUMN, Rini M.Soemarno, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu disampaikan Agus Raharjo dalam jumpa pers pada Senin (17/12/2018) di kantornya.
Dua pejabat PT Waskita Karya yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi itu ialah, Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya ?periode 2011-2013, Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar (YAS).
FR dan YAS diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun suatu korporasi, terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Sebanyak 14 proyek infrastruktur di sejumlah daerah Indonesia yang dikorupsi dua anak buah Rini Soemarno di BUMN pada PT Waskita Karya.
FR saat ini menjabat sebagai General Manager Divisi IV PT Waskita Karya(Persero) Tbk di Kementerian BUMN. Sementara YAS menjabat sebagai General Manager Finance and Riska Departemen PT Waskita Karya sekaligus Direktur Keuangan dan SDM PT Waskita Toll Road.
Korupsi ikeg dua tersangka di PT Waskita Karua itu telah menyebabkan Kerugian keuangan negara sekitar
Rp186 miliar. Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan sub kontraktor pekerjaan fiktif.
Atas perbuatanya, dua pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Jam)
Inilah daftar 14 proyek infrastruktur yang dikorupsi :
1. Proyek normalisasi kali Bekasi Hilir, Jawa Barat;
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) paket 22, Jakarta ;
3. Proyek Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara;
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat;
5. Proyek normalisasi kali pesanggarahan paket 1, Jakarta;
6. Proyek PLTA Genyem, Papua;
7. Proyek tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat;
8. Proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta;
9. Proyek fly over Merak-Balaraja, Banten;
10. Proyek Jalan Layang non tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta;
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi W 1, Jakarta;
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali;
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali;
14. Proyek Jembatan AJI Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.