Adopsi Teknologi ETLE Ribuan Kendaraan ODOL Kena Sanksi Pada Ujicoba di Tiga Lokasi
Rabu, 13 Mei 2026, 10:32 WIB
BISNISNEWS.id - Ujicoba terbatas perangkat lunak berupa Alat Bukti Rekaman Elektronik (ETLE) menangani permasalahan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL) yang dipasang secara terbatas pada tiga lokasi cukup efektif
Tga lokasi ujicoba di Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor berbasis Weigh In Motion di antaranya UPPKB Kertapati, Talang Kelapa dan Balonggandu.
Berdasarkan data, sejak diujicoba pada Januari hingga 11 Mei 2026, terdapat sebanyak 98.983 pelanggaran kendaraan angkutan barang.
Provinsi Sumatera Selatan menjadi wilayah tertinggi yang memiliki pelanggaran sebanyak 71.402 atau 73 persen, peringkat kedua wilayah Jawa Barat sebanyak 10.347 atau 11 persen dan peringkat ketiga di wilayah Jabodetabek sebanyak 6.199 atau enam persen. Sisanya ada dari berbagai wilayah lain.
Adapun jenis pelanggaran berturut-turut didominasi oleh pelanggaran daya angkut sebanyak 55.462 atau 57 persen, pelanggaran dokumen sebanyak 42.427 atau 43 persen dan pelanggaran tata cara kuat sebanyak 94 pelanggaran.
Melalui teknologi ini, dipastikan pemilik angkutan barang bakal langsung kena sanksi tilang. Dengan cara ini yang terkena bukan sopirnya tapi pengusahanya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5/2026) menyatakan, hal ini merupakan tanggung jawab Kementerian Perhubungan sesuai Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan yang menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Logistik Nasional.
"Kami menjalankan tugas dan fungsi RAN ini di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Rencana aksi ini disusun sebagai upaya komprehensif pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi, menekan kerusakan infrastruktur jalan, dan memperkuat daya saing sistem logistik nasional," ungkap Dirjen Aan.
Ia menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi seperti ETLE untuk kegiatan pengawasan, pencatatan serta penindakan kendaraan barang di fasilitas penimbangan.
"Kepada para pelanggar, kami telah mencetak dan mengirimkan surat sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum sehingga diharapkan dengan adanya sistem ini dapat memudahkan semua pihak dalam menangani kendaraan angkutan barang yang tidak sesui ketentuan," ungkap Aan.
Pihaknya mengatakan sistem ini masih bersifat uji coba terbatas dan ke depan akan dilakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan kelancaran sistem pengawasan dan penegakan hukum berbasis WIM dan ETLE berjalan dengan baik. (Syam)