Airlangga Hartarto Berpeluang Gantikan Setya Novanto
Minggu, 30 Juli 2017, 23:02 WIBMenteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Titiek Soeharto disebut-sebut layak memjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP
Bisnisnews.com - Panas dingin. Begitulan kini kondisi internal Partai Golkar setelah penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Banyak desakan dari sejumlah kader Partai Golkar, agar Setya Novanto mundur dari Ketua Umum Partai berlambang beringin itu.
Ketua Generasi Muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia yang mendesak agar Novanto segera lengser dari pucuk pimpinan partai Golkar. Doli bahkan menghendaki agar segera ada perubahan pucuk kepemimpian di tubuh beringin. Hal ini menurutnya demi menyelamatkan citra partai dalam menghadapi pilkada serentak 2018 dan Pileg 2019.
"Pilihannya itu mau disibukkan dengan urusan orang-perorang di Golkar atau bicarakan agenda besar penyelamatan partai," ujarnya.
Nama-nama calon Ketua Umum Partai Golkar pun mulai muncul. Sosok yang memiliki peluang untuk menggantikan Novanto diantaranya Siti Hediati Hariyadi yang akrab dipanggil Titiek Soeharto, Airlangga Hartarto, Aziz Syamsudin dan Idrus Marham.
Politisi senior Partai Golkar Fadel Muhammad mengatakan, bahwa saat ini tidak menutup kemungkinan bagi putri Presiden kedua RI Soeharto, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto untuk memgambil alih Partai Golkar menggeser Novanto. "Sangat berkemungkinan," jawab Fadel.
Sementara itu Direktur SPIN (Survei dan Polling Indonesia), Igor Dirgantara menilai Airlangga Hartarto yang sekarang menjabat Menteri Perindustrian sangat cocok menggantikan Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar jika ditahan KPK.
"Airlangga Hartarto yang paling mungkin, selebihnya bisa Azis Syamsuddin dan Idrus Marham (Sekretaris Jenderal Golkar)," kata Igor kepada INILAHCOM, Sabtu (29/7/2017).
Ia menjelaskan sosok terbaik untuk menjadi Ketua Umum Golkar harus memenuhi persyaratan prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela seperti yang diatur AD/ART Golkar.
"Tidak punya masalah hukum atau isu negatif lainnya dan tertib menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada KPK," ujarnya.
Untuk diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan penetapan status Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Karena, Novanto diduga menguntungkan diri sendiri ketika menjadi anggota DPR Periode 2009-2014.
Novanto disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novanto melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga mengkondisikan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP. Novanto sebagai tersangka keempat dalam kasus korupsi yang merugikan uang negara senilai Rp2,3 triliun. (Gungde Ariwangsa)