Akses Informasi Perpajakan, Sembilan Fraksi Setuju, Perppu No.1/2017
Selasa, 25 Juli 2017, 08:56 WIBBisnisnews.id-Peraturan Pemerintah Penggangganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 yang telah dibahas dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, selaku wakil pemerintah dan perwakilan Menetri Hukum dan HAM bejalan cukup lancar.
Sebab, dari total 10 fraksi DPR di Komisi XI, hanya fraksi Gerindra yang menolak adanya Perppu perpajakan. Dalam pembahasan yang berlangsung pada Senin malam (24/7/2017) itu, fraksi gerindra tetap bersikukuh, yang dbutuhkan adalah undang-undang mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bukan Perppu.
Dalam pemaparan pandangan, sembilan fraksi yang setuju adanya Perppu itu menyamoaikan bebagai argumen dan catatan, agar pemerintah segera melakukan perbaikan. Terutama yang terkait dengan jaminan keamanan data nasabah perbankan yang dibuka datanya oleh otoritas pajak agar tidak disalahgunakan untuk digunakan diluar kepentingan perpajakan.
Terkait dengan jaminan itu, perlunya ada peraturan turunan mengenai Perppu perpajakan. Sehingga para wajib pajak yang dataya dibongkar benar-benar terjamin.
Catatan lainnya, pemerintah wajib memberikan aturan yang jelas kepada para pegawai yang menjadi otoritas pajak agar tidak menyalahgunakan wewenang pada saat mengakses informasi keuangan. Perlu adanya tidakan hukum yang jelas apabila ada pelanggaran.
Pemerintah juga harus bisa menghitung efek yang ditimbulkan dari penerbitan perppu ini apabila tidak terjadi peningkatan rasio perpajakan maka akan menjadi percuma aturan pengganti undang-undang ini.
Secepatnya melakukan revisi undang-undang yang dibatalkan akibat terbitnya perppu ini bersama dengan DPR, sperti UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, UU Perdagangan berjangka dan KUP. (Adhitio)