Anwar Usman Terpilih Sebagai Ketua MK Periode 2018 - 2020
Senin, 02 April 2018, 14:04 WIBBisnisnews.id - Anwar Usman terpilh sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2020 menggantikan Arief Hidayat dalam rapat pleno yang berlangsung Senin (2/4/2018) di gedung MK Jakarta Pusat.
Rapat Pleno yang dipimpin Anwar Usman dan dihadiri sembilan Hakim Konstusi tersebut, suara terbanyak diperoleh Anwar Usman, yakni lima suara, mengalahkan Suhartoyo dengan perolehan empat suara.
Sembilan orang Hakim Konstitusi yang hadir dalam rapat pleno tersebut ialah Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida lndrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, masa jabatan Ketua MK terpilih adalah selama dua tahun enam bulan atau periode 2018-2020.
Terpilihnya ketua MK yang baru, maka agenda rapat pleno selesai dan ketua MK terpilih segera dilantik. "Perlu saya sampaikan agenda pengucapan sumpah ketua MK akan diselenggarakan pada hari ini, 2 April 2018 pukul 15.00 WIB di ruang sidang pleno," ujar Anwar Usman.
Usai Rapat Pleno pemilihan Ketua MK, para Hakim Konstitusi melakukan musyawarah tertutup untuk mengisi kekosongan kursi Wakil Ketua MK. (Ari)