AP II Gandeng JAMDATUN Untuk Pendampingan Hukum
Rabu, 26 September 2018, 14:23 WIBBisnisnews.id Direktur Utama PT Angkasa II (Persero) - AP II Muhammad Awaludin menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Loeke Larasati A.
Kesepakatan itu dilakukan untuk memperkuat perseroan dalam mewujudkan visi menjadi The Best Smart Connected Airport operator in the region. Seiring meningkatnya usaha perseroan dalam bisnis jasa kebandarudaraan melalui penambahan berbagai sarana prasarana dan peningkatan kualitas pelayanan pada bandara yang dikelolanya.
Awaludin mengatakan, kesepakatan bersama tersebut merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha AP II yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
Dalam kesepakatan itu, Loeke Larasati A mengatakan, pendamoingan hujum ini akan dilakukan kepada PT AP II sesyai Inpres 1/2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan hukum.
“Pendampingan Hukum yang diberikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan, khususnya kepada AP II, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum, yang mengutamakan pencegahan (preventif) guna mengurangi penyimpangan, dan sebaliknya meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi,” kata Loeke Larasati
Sebagai BUMN yang dipercaya Pemerintah mengelola 15 bandara ydi berbagai daerah di Indonesia, AP II juga bertanggung jawab pada pelayanan publik. Misalnya penyediaan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara sampai ke pelosok daerah terpencil, terluar, dan tertinggal.
Dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan usahanya tersebut, tak jarang AP II berhadapan dengan permasalahan hukum. Oleh karena itu, sinergi dengan Kejaksaan diharapkan mampu menanggulangi permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. “Kami berharap kerja sama ini sangat mendukung kegiatan usaha AP II sehari-hari terutama dalam penyediaan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara” kata Muhammad Awaluddin.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit). Pertimbangan dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan. Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara. Kedua instansi juga sepakat untuk meningkatkan kompetensi teknis para pihak melalui lokakarya (workshop), seminar, dan sosialisasi. (Ismadj)