AP II Hormati Putusan Majelis KPPU, Berikut Penjelasannya ....
Rabu, 25 April 2018, 22:04 WIBBisnisnews.id - PT Angkasa Pura II (AP II) menegaskan, pihaknya menghormati putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia, Selasa (24/4/2018), terkait dugaan praktik monopoli dalam Pelayanan Kargo dan pos di Bandara Internasional Kualanamu.
Dalam putusan Majelis KPPU tersebut, Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano menjelaskan, akan mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya. Namun sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan
"Sampai saat ini AP II belum menerima secara resmi putusan dimaksud dari KPPU, namun kami akan menjalankan prosedur hukum dan mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya. Kami senantiasa menjalankan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance dalam setiap pengambilan keputusan bisnis dan operasional fasilitas kebandarudaraan," kata Yado dalam peryataan tertulisnya, Rabu (25/4/2018) di Jakarta.
Dijelaskan, pada tahun 2016 lalu, telah terjadi gugatan serupa kepada AP II di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dimana diputuskan pada bulan Desember 2016, gugatan tersebut tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Sehubungan dengan keputusan Majelis KPPU yang menyatakan bahwa PT AP II melakukan monopoli dan melanggar Pasal 17 (1) dan ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999. Berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999, PT Angkasa Pura II (Persero) tidak melakukan perbuatan monopoli karena kegiatan Jasa Kebandarudaraan terkait pelayanan jasa pesawat udara, penumpang, barang dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo & pos, merupakan kegiatan yang dikecualikan oleh UU Nomor 5 Tahun 1999.
Bahwa berdasarkan Pasal 232 ayat (2) huruf b jo Pasal 233 UU Penerbangan kegiatan tersebut hanya dapat diselenggaran oleh Badan Usaha Bandar Udara dimana PT AP II merupakan Badan Usaha Bandar Udara, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 908 Tahun 2014 tentang PT. Angkasa Pura II (Persero) Sebagai Badan Usaha Bandar Udara. (Syam S)