Awas Cuaca Ekstrim Dalam Tujuh Hari Kedepan
Selasa, 30 Januari 2018, 10:31 WIBBisnisnews.kd - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali mengeluarkan maklumat pelayaran, agar mewaspadai cuaca ekstrim di perairan Indonesia selama tujuh hari ke depan.
Maklumat Nomor 12/I/DN-18 tanggal 29 Januari 2018 tentang waspada bahaya cuaca ekstrim yang ditandatangani Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Capt. Jhonny R. Silalahi.
Berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), diperkirakan tujuh hari ke depan yaitu mulai tanggal 28 Januari - 3 Februari 2018 akan terjadi cuaca ekstrim dan hujan lebat di beberapa perairan di Indonesia dengan tinggi gelombang antara 4.0 meter sampai dengan 7.0 meter.
Cuaca ekstrim dengan tinggi gelombang 4.0 - 6.0 meter dan hujan lebat akan terjadi peraiaran Selatan Jawa Tengah dan Jawa Timur, Samudera Hindia Selatan Jawa Tengah, Selat Bali Bagian Selatan, Selat Badung, Perairan Selat Sumbawa, Samudera Hindia Selatan NTT, Perairan Selatan Kupang-P. Rote, Laut Timor Selatan NTT, Peraiaran Kep Babar, Peraiaran Kep. Sermata, Laut Arafuru.
"Sedangkan tinggi gelombang antara 6.0 - 7.0 meter akan terjadi di Samudera Hindia Selatan Jawa Timur, Samudera Hindia Selatan Bali dan NTB," ujar Capt. Jhonny.
Direktur KPLP menginstruksikan agar seluruh Syahbandar untuk terus melakukan pemantauan ulang (meng-up to date) kondisi cuaca setiap hari melalui website www.bmkg.go.id serta menyebarluaskan hasil pemantauan dengan cara membagikan kepada para pengguna jasa serta memampangkannya di terminal-terminal atau tempat embarkasi dan debarkasi penumpang kapal.
"Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal, maka Syahbandar harus menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman", jelas Capt. Jhonny.
Selain itu, kepada seluruh operator kapal khususnya para Nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar saat mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dan selama pelayaran di laut tersebut, Nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 (enam) jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat serta dicatatkan ke dalam log-book.
“Jika kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, kapal tersebut harus segera berlindung di tempat yang aman dan segera melaporkannya kepada Syahbandar dan Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, kondisi kapal serta hal penting lainnya," ujar Capt. Jhonny.
Selanjutnya, kepada seluruh Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) dan Kepala Distrik Navigasi untuk tetap mensiap-siagakan kapal-kapal Negara (Kapal Patroli/Kapal Perambuan) dan segera memberikan pertolongan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kapal.
“Kepala SROP dan Nakhoda Kapal Negara diimbau untuk selalu melakukan pemantauan dan penyebarluasan kondisi cuaca dan berita marabahaya. Dan apabila terjadi kecelakaan di laut maka Kepala SROP dan Nakhoda kapal harus segera berkoordinasi dengan Pangkalan PLP. ((Adhitio)