Barang Rampasan Dari Terpidana Nazarudin dan Fuad Amin Dihibahkan ke Polri
Rabu, 07 Maret 2018, 23:38 WIBBisnisnews.id - Polri akan menerima hibah barang rampasan dari dua terpidana korupsi, Nazarudin dan Fuad Amin.
Penyerahan barang-barang tersebut sebagian akan dilakukan Kamis (8/3/2018) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Polri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Rabu (7/3/2018) membenarkan rencana tersebut. Penyererahannya dilakukan di Hotel Mercure Ancol saat berlangsungnya Rakernis Bareskrim 2018.
Disebutkan, dari perkara Nazaruddin, dihibahkan berupa dua bidang tanah dan bangunan seharga Rp12,4 miliar, yang bertempat di Jalan Wijaya Graha Puri Blok C Nomor 15 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Diserahkan dan akan digunakan oleh Bareskrim Polri untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakkan hukum," ujarnya.
Sementara itu dari perkara korupsi yang dilakukan Fuad Amin, KPK akan hibahkan satu unit mobil Toyota Kijang Innova XW43 2010 yang akan digunakan oleh Polres Tanah Toraja, Sulawesi Selatan.
"Penyerahan barang milik negara ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI," ucap Febri. Pimpinan KPK rencanamga hadir dalam penyerahan barang rampasan tersebut ke Polri. (Ari)