BP2TD Mempawah Kalbar Resmi Beroperasi
Senin, 27 November 2017, 20:35 WIBBisnisnew.id - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) segera membuka Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah Kalimantan Barat, Selasa (28/11/2017).
Kampus yang berdiri di lahan seluas 20 hektar ini dibangun sejak tahun 2012, dan pada 2017 ini telah dapat beroperasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pendidikan Dan Pelatihan Transportasi Darat Mempawah.
Lembaga pendidikan itu dijadwalkan akan mulai mengadakan diklat short course pada awal 2018, yang terdiri dari Diklat Lalu Lintas Tingkat Pimpinan, Diklat Dasar Orientasi LLAJ, Diklat Dasar Orientasi LLASDP, Diklat Pengelola Terminal Angkutan. Diklat Manajemen Operasi UPPKB, Diklat Teknis Kalibrasi Alat Uji, dan Diklat Penyegaran Lulusan Transportasi Darat.
Seperti diketahui Kalimantan dikenal sebagai pulau seribu sungai, sehingga secara topografi angkutan sungai dan danau menjadi salah satu moda yang strategis dalam pemenuhan kebutuhan akan perpindahan orang dan barang di pulau tersebut.
Dengan begitu kebutuhan akan SDM yang ahli di bidang transportasi darat khususnya angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan sangat dibutuhkan.
Oleh karena itu BP2TD Mempawah diharapkan mampu menggali potensi SDM di wilayah Kalimantan dan sekitarnya untuk menyokong pemenuhan SDM Transportasi yang kompeten khususnya bidang angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Dengan berdirinya BP2TD Mempawah ini, maka BPSDMP memiliki 27 UPT yang tersebar dari Aceh sampai Papua. UPT tersebut terdiri dari 6 UPT matra darat, 12 UPT matra laut, 8 UPT matra udara, dan 1 UPT pembangunan karakter.
Kepala BPSDMP Kemenhub Djoko Sasono mengatakan, kompetensi lulusan diklat di BPSDMP selalu mengacu pada ketentuan internasional dan nasional. Seperti halnya di pendidikan dan pelatihan pelayaran, dimana pelaksanaan diklatnya mengacu pada ketentuan International Maritime Organization (IMO), yang tertuang dalam Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW).
Begitu juga halnya pada diklat penerbangan yang mengacu pada standar International Civil Aviation Organization (ICAO). Sementara untuk diklat transportasi darat mengacu pada ketentuan nasional dan benchmarking kepada negara yang lebih maju. (Syam S)