BPK Segera Audit Kinerja Keuangan Pemerintah
Senin, 22 Mei 2017, 16:14 WIBBianisnews.id - Ketua Badan Pemeriksaan Keuangam (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, setelah audit keuangan pusat selesai kini dilanjutkan pada kinerja keuangan seluruh lembaga pemerintah lainnya.
BPK sebelumnya memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016 saat menyampaikan laporan kepada DPR pada Sidang Paripurna Jumat (19/5) lalu.
"Kalau laporan keuangan sudah WTP, BPK akan bergeser ke audit kinerja. Nanti kita bisa lihat kinerja pemerintah, apakah suatu program atau kegiatan itu sudah efisien, efektif, dan ekonomis. Kita akan bergerak ke sana" kata Moermahadi (Senin (22/5/2017).
Kata Mkermahadi, saat ini sebetulnya BPK juga telah mengaudit kinerja pemerintah namun bersifat parsial
atau per kegiatan. Untuk mengaudit kinerja pemerintah secara keseluruhan sendiri, BPK perlu duduk bersama pemerintah untuk menyatukan kriteria audit kinerja tersebut.
"Kita akan buat kondisinya seperti apa, kriteria yang akan disusun bersama-sama dengan pemerintah, kalau sama baru kita jalan. Kalau tidak sepaham, ya tidak bisa," jelasnya.
Menurutnya, dari sisi waktu, audit kinerja memerlukan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan audit keuangan. Kendati demikian, audit kinerja diyakini dapat berdampak positif terhadap program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan BPK atas LKPP yang didasarkan pada hasil pemeriksaan atas 87 Laporan Keuangan Kementerian Negara dan Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), menunjukkan sebanyak 74 LKKL atau 84 persen memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
BPK juga memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada delapan LKKL dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) pada enam LKKL. Opini WDP atas delapan LKKL dan opini TMP atas enam LKKL tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap LKPP 2016.
BPK menyampaikan juga temuan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan. Temuan SPI diantaranya Pengendalian Piutang Pajak dan Penagihan Sanksi Administrasi Pajak, Pengendalian atas Pengelolaan Program Subsidi, Pertanggungjawaban Kewajiban Pelayanan Publik Kereta Api, dan Tindakan Khusus Penyelesaian Aset Negatif Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Temuan kepatuhan diantaranya Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Piutang Bukan Pajak, Pengembalian Pajak serta Pengelolaan Hibah Langsung. Temuan-temuan tersebut tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran LKPP 2016.
Meskipun LKPP 2016 telah disajikan secara wajar atas seluruh aspek yang material, lanjut Moermahadi, pemerintah tetap perlu menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi BPK atas temuan sistem pengendalian intern dan kepatuhan. (Adhitio)