Buntut Empat Kasus Kecelakaan Kapal, Menhub Dudy Janji Evaluasi Total
Rabu, 19 Agustus 2026, 18:47 WIB
BISNISNEWS.id - Pasca empat kecelakaan kapal beberapa waktu lalu yang menyisahkan luka mendalam para keluarga korban, menjadi pukulan telak bagi Kementerian Perhubungan untuk segera melakukan evaluasi
Yakni, kasus kecelakaan kapal KMP Mutiara Sentosa II, KMP Putri Yasmin, KLM Nurul Salsa 01, dan KM Prince Soya.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI terkait penjelasan pemerintah atas sejumlah kecelakaan kapal, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026)
berjanji melakukan evaluasi total sekaligus dan pembenahan menyeluruh terhadap keselamatan pelayaran.
Menurut Menhub, keselamatan tidak boleh hanya menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan, tetapi harus dipastikan dalam setiap tahapan perjalanan, sejak kapal bersiap berangkat hingga seluruh penumpang tiba dengan selamat di tujuan.
“Keselamatan tidak boleh hanya menjadi perhatian setelah kecelakaan terjadi, harus dipastikan sejak sebelum kapal berangkat, selama kapal berlayar, hingga seluruh penumpang tiba dengan selamat di tujuan,” kata Menhub Dudy.
Menhub Dudy turut kembali menyampaikan belasungkawa kepada para korban dan keluarga korban. Ia menegaskan, kehadiran pemerintah di hadapan Komisi V DPR RI merupakan bentuk pertanggungjawaban sekaligus komitmen untuk melakukan perbaikan.
“Kehadiran kami merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah untuk menyampaikan penanganan yang telah dilakukan serta langkah-langkah evaluasi dan perbaikan yang sedang dan akan dijalankan,” ujar Menhub.
Evaluasi keselamatan tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan administratif. Pemeriksaan harus mampu memastikan bahwa sistem keselamatan benar-benar berjalan dan siap menghadapi kondisi darurat di lapangan.
“Dokumen yang lengkap tidak membuat kita berhenti pada aspek administratif. Kejadian ini justru menjadi dasar bagi kami untuk mengevaluasi lebih dalam efektivitas implementasi sistem keselamatan di atas kapal, khususnya sistem proteksi kebakaran, kesiapsiagaan awak, kondisi kendaraan dan muatan, serta kemampuan merespons keadaan darurat,” sebut Menhub.
Evaluasi terhadap sejumlah kejadian tersebut mencakup berbagai aspek penting, antara lain keandalan sistem proteksi kebakaran, akses terhadap survival craft, kesiapan emergency response, dan kemampuan awak dalam mengendalikan keadaan darurat. Evaluasi juga menyasar pengawasan kapal tradisional, akurasi manifest, kapasitas angkut, kesiapan alat keselamatan dan pengawasan keberangkatan kapal, serta pelaksanaan hot work permit, identifikasi material berbahaya, fire watch, dan pengawasan pekerjaan maintenance di atas kapal.
Sebagai bagian dari pembenahan, Kemenhub memperkuat pencegahan kecelakaan secara berlapis, mulai dari regulasi, pemeriksaan mandiri, penyaringan kendaraan dan muatan, uji petik, hingga keputusan akhir sebelum Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan. Pengawasan juga dilakukan melalui audit, inspeksi, ramp check, pemeriksaan operasional dan kelaiklautan kapal, pemeriksaan kecelakaan, tindakan terhadap ketidakpatuhan, serta penegakan hukum.
“Setiap temuan harus ditindaklanjuti. Apabila ditemukan major deficiency, maka keberangkatan harus ditunda, atau kapal tidak boleh berlayar,” tegas Menhub.
Pembenahan turut diarahkan pada akurasi manifest penumpang dan kendaraan. Kemenhub mendorong integrasi antara manifest, ticketing, dan boarding agar jumlah penumpang, kendaraan, serta muatan yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi aktual di kapal. Sistem tersebut diarahkan menuju single data system sehingga setiap perubahan data dapat diperbarui dan divalidasi secara real-time.
“Ke depan, prinsipnya harus tegas, SPB tidak diterbitkan apabila data belum tervalidasi. Dalam keselamatan, lebih baik tidak berangkat, daripada berangkat tetapi tidak selamat sampai tujuan,” ucap Menhub Dudy.
Selain itu, pengendalian over loading dan over dimension, pemenuhan aspek stabilitas kapal, pengawasan muatan berbahaya, serta random inspection sebelum keberangkatan juga menjadi bagian dari penguatan sistem keselamatan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan potensi risiko dapat ditemukan dan ditangani sedini mungkin sebelum kapal meninggalkan pelabuhan.
Menhub menegaskan, memperkuat keselamatan pelayaran membutuhkan konsistensi dan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, operator, awak kapal, masyarakat, hingga pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, tidak ada alasan untuk mengkompromikan keselamatan demi sebuah keberangkatan.
“Kementerian Perhubungan akan terus melakukan evaluasi. Namun, kami juga membutuhkan dukungan Komisi V DPR RI dan seluruh stakeholder, agar penguatan sistem keselamatan ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan menyeluruh. Karena dalam keselamatan, satu jiwa pun sudah terlalu banyak,” lanjut Menhub.
Menhub menyampaikan bahwa pemerintah tidak menjadikan penjelasan atas sejumlah kecelakaan kapal tersebut sebagai pembenaran. Pemerintah mengakui masih terdapat kekurangan yang harus diperbaiki dan memastikan proses pembenahan tetap berjalan sembari menunggu hasil investigasi atas masing-masing kejadian. Ia memastikan setiap temuan, rekomendasi, kritik, serta arahan Komisi V DPR RI akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari pembenahan keselamatan pelayaran secara menyeluruh.
“Kami tidak bermaksud menjadikan penjelasan ini sebagai pembenaran. Masih terdapat kekurangan dan celah dalam penyelenggaraan maupun pengawasan keselamatan pelayaran yang harus kami perbaiki dengan sungguh-sungguh. Langkah evaluasi dan pembenahan tetap akan kami kerjakan,” pungkas Menhub. (Syam)