Buntut Penyerobotan Lahan, UT'45 Pertanyakan Terdakwa Belum Ditahan
Kamis, 06 Desember 2018, 11:11 WIBBisnisnews.id - Kasus penggelapan dan penipuan lahan milik Universitas 17 Agustus (Ut'45) Sunter oleh terdakwa Teja Wijaya terus bergulir di Pengadilan Jakarta Utara.
Namun pihak T'45 masih mempertanyakan, sikap aparat penegak hukum yang belum menahan terdakwa.
Pada sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rabu (05/12/2018),
Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar menghadirkan satu orang saksi. Yakni,
Surati bendahara Universitas 17 Agustus (Ut'45) Sunter Jakarta Utara
Dalam keterangannya Surati menyebutkan, dirinya mengetahui adanya pembuatan garansi Bank. Saksi juga mengaku menerima uang sebesar Rp 16 juta dari Rahayu untuk biaya pembuatan Garansi Bank.
Mengenai ada tidaknya jual beli tanah di jawab saksi tidak tahu. Ketika hakim menunjukan akte no 178 tentang pengakuan hutang terdakwa senilai Rp 10 miliar. Saksi mengetahui karena pernah di suruh simpan oleh Rudiono.
Diluar persidangan Anton selaku kuasa hukumnya Uta'45 mengatakan, ada dua akte yaitu akte no. 178 dan 179. Didalam akte no 178 menyatakan tentang pengakuan hutang pribadi terdakwa yang akan di bayar selama 24 bulan secara utuh sementara akte 179 adalah tentang istri terdakwa sebagai penjamin.
Sementara itu, Bambang Prabowo selaku mantan orang kepercayaan terdakwa memgakui, mengetahui semua perbuatan terdakwa Tedja soal utang pribadi terdakwa.
"Saat itu terdakwa mangangkat Rudiyono sebagai Dirops PT Graha Mahardika, dan tidak ada pembayaran tanah dan sudah tiga kali gelar perkara bahwa tidak di Polda Metro Jaya , Mabes Polri dan konfrontasi di Polda". Ucap Anton.
Terdakwa Tedja Widjaja terancam pidana empat tahun sebagaimana di atur dalam pasal 378 dan 374 KUHP.
Kebohongan Terdakwa yang membantah soal Penyerahan dana Rp. 16 juta sebagai biaya operasonal dan administrasi untuk membuat Bank Garansi sebesar Rp. 16 juta, sebagai jaminan pembayaran kepada Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
Yang selama ini tidak di akui oleh terdakwa, ternyata di akui oleh Komisaris PT. GRAHA MAHARDIKKA Rahayu W, dalam BAP Kepolisian, pada saat itu, Saksi Rahayu menjabat sebagai kepala bagian keuangan perusahaan.
Mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp. 16 juta, kepada saksi Surati/Ani wilujeng dan Rudyono Darsono sebagai biaya operasional rencana pembuatan Bank Garansi,
Di ruang Ketua Yayasan atas perintah Terdakwa Tedja Widjaja, yang disertai dengan tanda terima atas penyerahan uang tersebut.
Peristiwa itu di nyatakan dalam BAP penyidikan Polisi pada Tanggal 18 bulan Oktober tahun 2017. Pada saat saksi Rahayu diperiksa sebagai saksi atas laporan penipuan dan penggelapan yang di duga di lakukan oleh Tedja Widjaja terhadap Yayasan Universitas 17 Agustusn1945 Jakarta.
Kebohongan demi kebohongan Tedja Widjaja satu persatu mulai Terkuak dan nyata pada Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
Namun Hebatnya sebagai Mafia Tanah, Terdakwa Tedja Widjaja sampai berita ini di turunkan masih belum di tahan oleh Majelis Hakim. (Anggraeni)