Bupati Mamteng Balik Marahi Menko Luhut Soal Larangan Lockdown di Papua
Kamis, 02 April 2020, 14:24 WIBBisnisNews.id - Pemda Papua tegas menolak perintah pemerintan pusat agar tidak melakukan lockdown, atau karantina wilayah di tengah wabah Corona Virus Disease (Covid-19).
Seperti diberitakan sebelumnya, Papua adalah Provinsi pertama di Indonesia yang bersikap tegas menutup seluruh akses pintu masuk darat, laut dan udara bagi penumpang masuk maupun keluar Papua.
Lockdown Pemda Provinsi Papua itu fokusnya melindungi wilayah dan masyarakat Papua dari wabah Covid-19 yang telah menewaskan ribuan orang.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang juga Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan,
melarang Pemerintan Provinsi (Pemprov) Papua melakukan karantina wilayah secara sepihak, karena itu kewenanga pemerintan pusat.
Menutup akses seluruh akses pintu masuk ke negeri Cenderawasih itu melanggar peraturan. Namun penolakan Luhut itu dibalas Bupati Mamberamo Tengah (Mamteng) Ricky Ham Pagawak dalam video singkat yang viral baru-baru ini.
Dalam video singkat yang viral itu,
Ricky mengatakan, " jangan bicara sembarangan di Jakarta sana. Ini rakyat kami, tanah kami dan negeri kami!,” tegas Ricky Ham Pagawak, Rabu (1/4/2020).
Ricky Pagawak balik menghardik pernyataan Luhut berkaitan dengan perlindungan bagi masyarakat Provinsi Papua.
“Saya mau kasih tahu kepada pak menteri, satu nyawa orang Papua itu sangat mahal untuk orang Papua. Jadi bapak kalau membuat statemen, pernyataan, kami mohon untuk tidak melihat hanya karena daerah di Jakarta,” katanya.
Ricky Pagawak menegaskan juga bahwa keputusan lockdown Papua merupakan keputusan bersama mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi dan aprat TNI-Polri.
“Apa yang kami lakukan ini demi rakyat, bukan demi jabatan seorang Gubernur, Wali Kota atau Bupati,” ungkapnya.
“Sehingga pernyataan itu dengan banar-benar kami menolak dan apa yang sudah kami putuskan sudah ditandatangani bersama Gubernur, Kapolda, Pangdam, Ketua DPRD itu sah! dan kami akan lakukan terus!,” jelasnya.(*/Ari)