Center for Budget Analysis: Ada Aroma Kurang Sedap Pada Proyek di Kemenkes
Kamis, 19 April 2018, 21:56 WIBBisnisnews.id - Ada hembusan aroma kurang sedap pada proyek pengadaan
kelambu berinsektisida oleh Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di tahun 2016.
Proyek senilai Rp 40,7 miliar untuk pembelian 491 ribu kelambu berinsektisida yang dikerjakan oleh PT BMI sesuai Surat Perjanjian Nomor HK.05.01/IV.9/L/77/2016 yang ditandatangani 31 Agustus 2016 itu menurut Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) kata Jajang Nurjaman patit dicurigai.
Kemenkes, ungkap Jajang memberi waktu pekerjaan kepada PT BMI selaku pemenang proyek selama 110 hari atau 4 bulan. Terhitung sejak mulai 31 Agustus sampai dengan 18 Desember 2016. Selain memasok (pengadaan barang) ratusan ribu buah kelambu berinsektisida, dalam klausul perjanjian PT BMI diberi tugas tambahan untuk mendistribusikan kelambu ke 132 dinas kesehatan.
Kedua pekerjaan ini selain harus dirampungkan dalam kurun waktu empat bulan juga wajib dibuktikan pihak PT BMI dengan penyerahan bukti pengiriman barang berupa Surat Bukti Barang Keluar (SBBK). Dimana SBBK harus bisa menunjukkan kapan barang diterima, ditandatangani dan distempel oleh pejabat struktural sebagai syarat untuk melakukan pembayaran.
Terkait proyek tersebut, lanjut Jajang, CBA menemukan dugaan permainan yang dilakukan oknum kurang bertanggung jawab Kementerian Kesehatan dalam proyek pengadaan kelambu bernilai puluhan miliar ini.
Pihak Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan diduga kongkalikong dengan pihak swasta sejak awal proses lelang proyek. Indikasi adanya permainan proyek ini terlihat dari dokumen pelelangan, persyaratan klasifikasi usaha adalah Surat Ijin
Usaha Perdagangan (SIUP) yang masuk kategori non kecil serta pengalaman di bidang pestisida/insektisida.
"Anehnya, dalam dokumen perjanjian Pengadaan Kelambu Berinsektisida yang ditandatangani tanggal 1 Agustus 2016 ada perubahan dalam persyaratan Surat Ijin Usaha Perdagangan. Menjadi SIUP bidang bahan dan barang kimia dasar pestisida/insektisida/klasifikasi non kecil. Untuk persyaratan pengalaman di bidang pestisida/insektisida tiba-tiba dihilangkan pihak Kemenkes," kata Jajang dalam pernyataan tertulisnya Kamis (19/8/2018) di Jakarta.
Jajang mengatakan, hal ini diduga dilakukan demi mengunci perusahaan yang akan menang dalam hal ini perusahaan jagoan Kemenkes. Fakta lainnya, PT BMI selaku pemenang tender ternyata baru mendapat SIUP klasifikasi usaha menengah pada 5 Agustus 2016 sehingga tidak memiliki pengalaman dalam pengadaan barang bahan kimia dan insektisida sebagai badan usaha dengan klasifikasi usaha non kecil.
Ditambah lagi, berdasarkan dokumen impor barang diketahui bahwa klasifikasi untuk kelambu berinsektisida adalah tekstil, dengan demikian seharusnya persyaratan klasifikasi usaha adalah bidang tekstil, bukan bidang kimia dan insektisida.
Berdasarkan data, ungkap Jajang sudah jelas dugaan permainan dalam proyek pengadaan kelambu berinsektisida kemenkes.
CBA meminta pihak berwenang khususnya KPK untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus ini, jika perlu panggil juga Menteri kesehatan untuk dimintai keterangan. (Ari)