Cuti Bersama Tetap Ditambah Tiga Hari dan Tidak Berlaku Untuk Swasta
Senin, 07 Mei 2018, 11:23 WIBBisnisnews.id - Pemerintah menambah tiga hari cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah. Namun tambahan cuti tiga hari itu tidak diwajibkan bagi swasta, karena sifatnya fakultatif.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, cuti bersama di sektor swasta dikembalikan pada kesepakatan bersama antara karyawan atau buruh dengan pihak pengusaha dalam menyikapi kebijakan penambahan cuti bersama
"Kalau untuk swasta, merupakan bagian dari cuti tahunan pekeja atau buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha, yang tentunya tetap memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," kata Menko PMK Puan dalam konferensi pers, Senin (7/5/2018) di kantor PMK Jakarta.
SKB tiga menteri yang diterbitkan 18 April 2018 tentang penambahan cuti bersama libur Lebaran 2018, kata Puan tetap seperti yang tertulis di surat keputusan. Yaitu, cuti mulai beraku pada 11 Juni hingga 20 Juni 2018.
Kendati demikian, pemerintah memastikan dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi dan bea cukai.
Pemerintah juga memastikan, pelayanan publik yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, perhubungan,tetap berjalan seperti biasa.
Setiap kementerian, lembaga yang berkaitan dengan pelayanan publik, pegawai tetap bekerja seperti biasa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"PNS tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama. Sebagai penggantinta, PNS dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya," kata Puan.
Sedangkan transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia. Termasuk Kementerian Perhubungan akan mengatur semua pemangku kepentingan pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.
Empat menteri kordinator juga akan mengeluarkan surat instruksi kepada kementerian-lembaga terkait untuk melaksanakan Penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai di kementerian-lembaga bersangkutan.
Setiap kementerian-lembaga akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan instruksi dan/atau surat edaran.
Hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perhubungan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Bank Indonesia, OJK, POLRI serta 13 perwakilan kementerian-lembaga lainnya. (Rayza/Syam S)