Dasar Putusan MKD Kurang Tepat
Kamis, 29 September 2016, 16:04 WIBBisnisnews.id-Buntut pemulihan nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus papa minta saham, oleh Mahkamah Kehormatam Dewan (MKD) dinilai kurang tepat bila mengacu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan bahwa putusan MK tidak bisa menghapuskan putusan MKD, sebab, keduanya memiliki ranah yang berbeda. Putusan MK menyangkut hukum pidana sedangkan MKD terkait soal etika jadi tidaknbisa dijadikan dasar pengambilan keputusan
Hal serupa juga diunhkapkan, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva yang menyatakan, putusan MK secara prinsip berlaku untuk perbaikan ke depan. Keputusan MK tidak dapat mengoreksi keputusan yang ada sebelumnya.
" Sebetulnya putusa MK itu berlaku ke depan. Jadi putusannya itu tidak bisa memperbaiki atau merusak dari keputusan yang sudah ada sebelumnya," jelasnya.