Dasar Putusan MKD Kurang Tepat
Kamis, 29 September 2016, 16:04 WIB
" Sebetulnya putusa MK itu berlaku ke depan. Jadi putusannya itu tidak bisa memperbaiki atau merusak dari keputusan yang sudah ada sebelumnya," jelasnya.
BISNISNEWS.id - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih menghadiri rapat
BISNISNEWS.id - Presiden Pravowo Subianto perintahkan Kapolri dan Panglima TNI bersikap tehas terhadap pelaku
BISNISNEWS.id - Bakamla RI siapkan Coast Guard Academy di Bitung, yang merupakan hasil pertemuan Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI
BISNISNEWS.id - Tujuh personil Brimob yang menabrak dan melindas driver Ojol Affan dengan kendaraan taktis hingga tewas,
BISNISNEWS.id - Polisi mendeteksi, ada kelompok kecil mengganggu dan mempropokasi jalannya aksi demo buruh dan mahasiswa di
BISNISNEWS.id - PT Jasaraharja Putera wujudkan pemberdayaan generasi muda Indonesia melalui acara Indonesia Punya Kamu bertajuk