Datangi Pool Bus dan Terminal Penumpang Pastikan Angkutan Umum Laik Operasi
Jumat, 19 Juni 2026, 09:17 WIB
BISNISNEWS.id - Cegah kecelakaan fatal selama libur sekolah, bus pariwisata dan angkutan umum diperiksa kelaikannya.
Iinspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (rampcheck) terhadap bus yang beroperasi dilakukan secara masif di pool bus dan terminal penumpang.
Ramcheck yang melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk .pemerintah daerah ini dimulai 22 Juni hingga 12 Juli 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhana mengatakan, alasan utama ramcheck ini dilakukan menyeluruh untuk memastikan angkutan umum yang beroperasi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Ia menjelaskan, rampcheck penting dilakukan untuk meningkatkan keselamatan transportasi jalan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama masa libur sekolah.
Dalam pelaksanaannya nanti, petugas akan memeriksa berbagai aspek keselamatan kendaraan, antara lain kondisi teknis kendaraan, kelengkapan persyaratan administratif, hingga dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.5637 /AJ.403/DRJD/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap mobil bus oleh Dishub Provinsi atau Kabupaten/Kota dan Balai Pengelola Transportasi Darat sesuai kewenangannya masing-masing. Hasilnya wajib dilaporkan ke Ditjen Perhubungan Darat paling lambat tanggal 13 Juli 2026,” ucapnya.
Dirjen Aan mengatakan rampcheck juga akan dilaksanakan di sejumlah titik strategis di antaranya jalan tol dan jalan nasional non-tol; rest area; pintu keluar jalan tol; serta jalur alternatif pada tanggal 3-12 Juli 2026 dengan tetap memperhatikan kelancaran arus lalu lintas.
Ia menambahkan, untuk mendukung efektivitas inspeksi, pelaksanaan rampcheck di luar terminal dan pool bus ini pun melibatkan instansi lain seperti kepolisian, Jasa Raharja, serta stakeholder lainnya.
Ia menegaskan bus yang menjalani proses inspeksi dan ditemukenali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi dapat berupa tilang untuk pelanggaran administratif dan bus dilarang beroperasi sampai terpenuhinya persyaratan teknis utama ataupun penunjang.
“Kalau nanti ditemukan bus yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, maka bus tersebut tidak diperbolehkan beroperasi. Kemudian perusahaan bus tersebut harus menyediakan bus pengganti yang telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis utama laik jalan,” ujarnya.
Dirjen Aan mengimbau seluruh operator angkutan umum untuk melakukan pemeriksaan kendaraan secara berkala, serta memenuhi semua aspek persyaraatan administrasi dan laik jalan sehingga setiap armada yang dioperasikan dapat dipastikan dalam kondisi baik. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih angkutan umum yang akan digunakan selama masa libur sekolah. (Syam)