Di Kudus Dana Desa yang Sudah Dicairkan Sebesar Rp. 46,18 Miliar Dari Pagu Anggaran Rp 117,97
Selasa, 06 November 2018, 13:30 WIBBisnisnews.id - Pencairan dana desa tahap II untuk 120 desa di Kabupaten Kudus Jawa Tengah, sampai Agustus 2018 tercatat sebanyak Rp 46,18 miliar. Di Kabupaten Kudus, untuk anggaran dana desa tahun 2018 dialokasikan sebesar Rp117,97 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan, dari total 123 desa di Kabupaten Kudus, yang belum bisa dicaikan hanya tiga desa. Yakni, Desa Glantengan dan Janggalan, Kecamatan Kota serta Desa Tergo Kecamatan Dawe.
Sedangkan pada tahap pertama, desa yang belum mencairkan dananya ialah Desa Glantengan dan Desa Tergo. Total dana untuk dua desa yang belum dicairkan sebesar Rp23,24 miliar, sedangkan tahap kedua tercatat sebesar Rp46,18 miliar. Pada tahap pertama, pencaran dilakukan April, Mei, Juni dan Juli 2018.
Baca Juga
Dua desa yang belum mencairkan dimungkinkan karena soal surat pertanggungjawaban (SPJ) dana desa tahap pertama yang belum bisa dilaporkan sebagai syarat pencairan dana desa tahap kedua.
Kondisi berbeda, kata dia, dialami Desa Glantengan yang terhambat karena soal pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes) yang belum terencana secara matang.
Dalam pembentukan BUMDes, banyak tahapan yang harus dilalui, mulai dari pembentukan organisasinya, kemudian payung hukumnya hingga kajian akademik terkait usaha yang bakal dikelola nantinya.
Kehadiran BUMDes juga untuk untuk menunjang desentralisasi fiskal atau kemandirian keuangan desa sehingga bisa mengurangi ketergantungan keuangan dari pemerintah. (Ismad)