Diduga Menipu 70 Ribu Jamaah Umrah, Bareskrim Polri Geledah Kantor Firs Travel
Jumat, 11 Agustus 2017, 11:47 WIBBisnisnews.id-Sebanyak 70 ribu calon jamaah umroh yang sedianya akan diberangkatkan melalui penyelenggara umroh PT First Anugerah Karya Wisata hingga kini belum jelas nasibnya. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kamis malam (10/8/2017) menggeledah kantornya di GKM Green Tower, Jalan TB Simatupang, Kavling 896, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, Jumat (11/8/2017) mengatakan, penggeledahan berjalan lancar. Seluruh dokumen yang terkait dengan kegiatan pejyelenggaraan umrah itudisita untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga akan meneruskan penggeledahan ke sejumlah kantor lainnya yang terkait dengan perusahaan penyelenggara haji dan Umarah PT First Anugerah Karya Wisata.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dugaan kasus penipuan ribuan jamaah umrah oleh pasanngan suami istri. Yaitu Andika Surachman sebagai Dirut PT First Anugerah Karya Wisata dan Anniesa D
esvitasari Hasibuan dan keduanya kini telah ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Kasus dugaan penipuan itu diperkirakan telah mengakibatkan kerugian dari para jamaah umrah sekitar Rp550 miliar. Kedua tersangka itu terjerat Pasal 55 Juncto Pasal 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus dugaan penipuan itu sendiri, menurut Brigjen Herry Rudolf Nahak, terbongkar tas laporan 13 orang agen First Travel."Hari ini kami mau geledah lagi di Depok (Jawa Barat) juga sama satu lagi di daerah lain. Kami sita dulu barang bukti supaya tidak ada dokumen yang hilang," kata Brigjen Polisi Herry Rudolf.
Penggeledahan tersebut merupakan upaya penyidikan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon jamaah umrah yang dilakukan pasutri pimpinan PT First Anugerah Karya Wisata Atau First Travel.
Berdasarkan laporan, PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah kepada para calon jemaah. Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp 14,3 juta per jamaah. Paket reguler Rp25 juta. Sementara paket VIP Rp 54 juta.
Kata Brigjen Polisi Herry Rudolf, paket dan promo yang ditawarkan mendapatkan animo besar dari masyarakat bahkan pelaku sempat merekrut agen-agen yang bertugas mencari para calon jamaah.
Dijelaskan, berdasarkan hasil investigasi, kata Herry, pelaku telah merekrut 1.000 orang agen yang 500 agen di antaranya adalah agen yang aktif mencari jamaah.
Selain itu, terungkap bahwa sedikitnya ada 70 ribu calon jamaah yang telah membayar biaya umroh. Namun hanya 35 ribu jamaah yang bisa diberangkatkan. Sisanya sampai saat ini tidak jelas dan tidak bisa diberangkatkan dengan beragam alasan.
Perusahaan biro perjalanan First Travel ini, adalah perusahaan penyelenggara haji dan umrah yang awalnya bernama CV First Karya Utama. Berkembang dan tahun 2011 berubah menjadi PT First Anugerah Karya Wisata. Mengantongi izin Umrah nomor D/723 tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Indonesia. (Adhitio/Syam S)