Dirjen Darat Selenggarakan Pembuatan SIM A Umum dan Kir di Lima Kota Besar
Sabtu, 24 Maret 2018, 12:08 WIBBisnisnews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melaksanakan uji kir dan penerbitan SIM A Umum bersubsidi di sejumlah kota besar 21 - 25 Maret 2018.
Acara yang dikemas dalam program Aksi Keselamatan Perhubungan Darat ini ditujukan bagi pengemudi angkutan sewa khusus serta kendaraan angkutan umum di Jakarta, Semarang, Medan, Palembang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, Makassar, Manado, dan Palu.
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan bahwa SIM A Umum dan uji kir ini merupakan syarat bagi seluruh pengemudi angkutan sewa khusus maupun taksi reguler untuk dapat mengemudi dan membawa kendaraan penumpang sesuai PM 108 Tahun 2017.
"SIM A Umum dan uji kir bersubsidi ini merupakan bentuk edukasi dari pemerintah untuk pengemudi angkutan. Demikian pula bagi pemilik dan pengguna jasa angkutan umum. Jadi ini juga untuk menepis anggapan bahwa biaya penerbitan SIM A Umum dan uji kir itu mahal," ujar Budi saat memantau program ini di Medan Safety Riding Center, Sabtu (25/3/2018).
Budi ingin menumbuhkan citra yang murah dan cepat terkait proses penerbitan SIM A Umum dan uji kir ini. "Kami buat di beberapa kota, supaya semakin banyak pengemudi yang belum punya SIM A Umum dapat segera mengurus SIM nya," tambah Budi.
Didampingi Direktur Pembinaan Keselamatan Ahmad Yani, Dirjen Budi selain tim dari Kemenhub, di Medan acara ini terselenggara berkat kerja sama dari Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Kota Medan, dan juga Organda. Pada tiap acara di 10 kota ini, tersedia kuota kurang lebih 200 orang bagi setiap pendaftar untuk SIM A Umum maupun uji kir.
Sebagai persyaratan awal, pengemudi diminta untuk melengkapi beberapa dokumen sebelum mengikuti uji berkala. Dokumen yang harus disiapkan antara lain izin prinsip (surat persetujuan izin penyelenggaraan angkutan), Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti uji kompetensi pengemudi, uji praktik, serta tes kesehatan. (Adhitio)