Dirjen Hubdar Bekukan Bus Nakal Yang Tidak Mau Masuk Tetminal
Selasa, 12 Mei 2026, 11:57 WIB
BISNISNEWS.id - Mulai hari ini dan seterusnya, seluruh bus angkutan penumpang yang tidak masuk terminal, perusahaannya (PO) langsung kena sanksi.
Sanksi administrasi terberat berupa pembekuan izin operasi atau trayek bus bersamgkutan. Sanksi ini, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, tidak mengenal toleransi.
"Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek," ungkap Dirjen Aan, Selasa (11/5/2026).
Kewajiban masuk terminal bagi setiap bus ialah untuk memastikan kendaraan yang dioperasionalkan laik jalan, pengemudi sehat dan penumpang di dalam bus terdata dengan baik. Petugas juga akan mengecek kelengkapan administrasi, Ditjen Hubdat Kemenhub tidak segan untuk memberhentikan perjalanan apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan.
"Sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat di seluruh wilayah kerjanya melalui satuan pelayanan di Terminal Tipe A wajib memperkuat pengawasan kelaikan operasional angkutan jalan melalui inspeksi keselamatan atau rampcheck," jelasnya.
Ia menambahkan, hal itu termasuk evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, dokumen uji KIR, kepatuhan perusahaan otobus terhadap standar keselamatan angkutan jalan, serta pengawasan terhadap kompetensi dan kesehatan pengemudi.
Di samping mewajibkan bus masuk ke terminal, dirjen juga menegaskan akan melakukan audit menyeluruh kepada setiap operator terkait pemenuhan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sebagaimana yang tertuang dalam PM Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. Terdiri dari 10 elemen di antaranya Komitmen dan Kebijakan, Pengorganisasian, Manajemen Bahaya dan Risiko, Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan Kendaraan Bermotor, Dokumentasi dan Data, Peningkatan Kompetensi dan Pelatihan, Tanggap Darurat, Pelaporan Kecelakaan Internal, Monitoring dan Evaluasi, dan Pengukuran Kinerja.
Hal ini dilakukan, ujarnya, demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menurunkan risiko fatalitas kecelakaan pada angkutan umum yang seringkali menimbulkan banyak korban.
"Ke depan, koordinasi petugas di lapangan dengan Ditlantas, Dinas Perhubungan dan operator jalan perlu ditingkatkan untuk penanganan titik - titik rawan kecelakaan. Selain itu, kita perlu memperkuat sosialisasi budaya keselamatan transportasi kepada seluruh pihak baik pengemudi, perusahaan otobus serta masyarakat,"
jelasnya. (Valen)