Ditjen Hubdar Cabut Larangan Operasi
Sabtu, 10 September 2016, 12:01 WIB
Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor: SE.16/AJ.201/DRJD/2016 Tentang Pencabutan Surat Edaran Nomor: SE.15/AJ.201/DRJD/2016 Tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437 H.
Surat pembatalan yang dikeluarkan Sabtu, 10 September 2016 itu disebutkan bahwa hasil monitoring dan evaluasi serta koordinasi kondsi arus lalu lintas pada libur Idul Adha 2016/1437 H yang dipantau pada tanggal 9 September 2016 sampai dengan saat ini, diperoleh bahwa situasi arus lalu lintas dalam keadaan terkendali dan tidak menunjukan adanya peningkatan volume arus kendaraan yang signifikan.
Kemudian pada poin selanjutnya disebutkan bahwa perlu menjaga kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan baik untuk angkutan penumpang maupun angutan barang.
Sedangkan untuk menjamin kelancaran angkutan barang, maka surat edaran nomor: SE.16/AJ.201/DRJD/2016 Tentang Pencabutan Surat Edaran Nomor: SE.15/AJ.201/DRJD/2016 Tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437 H tanggal 2 September 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.