Enam Saksi Akan Diperiksa Untuk Tersangka Setya Novanto
Jumat, 15 September 2017, 11:24 WIBBisnisnews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enam orang saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (15/9/2017) mengatakan, enam saksi yang akan diperiksa itu, yakni Kepala Seksi Biodata NIK dan Kartu Keluarga Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kurniawan Prasetya Atmaja, PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Fajar Kurniawan, dan Mulyadi, mantan sopir dari Irman mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri yang juga salah satu terdakwa perkara KTP-e.
Disebutkan, tiga orang dari unsur swasta masing-masing Made Oka Masagung, Monny, dan Lulu.
KPK telah mendapat gambaran lebih jelas terkait indikasi transaksi keuangan pada proyek KTP-e dengan tersangka Setya Novanto.
Sebelumnya, KPK pada Rabu (13/9) memeriksa satu saksi dari unsur swasta, Nenny untuk tersangka Setya Novanto.
Kata Febri, para saksi yang diperiksa KPK dalam beberapa hari ini juga memberikan informasi tentang apa yang mereka ketahui terkait adanya indikasi transaksi keuangan pada proyek KTP-e itu.
"KPK akan terus mengejar indikasi aliran dana pada sejumlah pihak untuk kepentingan pemulihan kerugian keuangan negara. Jadi, penanganan kasus KTP-e masih terus kami proses sampai hari ini," jelas Febri.
Sebelumnya, Setya Novanto yang sedianya akan diperiksa KPK sebagai tersangka dugaan kasus proyek KTP-e pada Senin (11/9) tidak hadir dengan alasan sakit.
KPK pun akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Setya Novanto pada minggu depan.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP e) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017. (Ariwangsa)