Erupsi Gunung Lewotobi, Kemenhub Lakukan Mitigasidi Bandar Udara Terdampak
Kamis, 19 Juni 2025, 18:29 WIB
BISNISNEWS.id - Kementerian Perhubungan melakukan mitigasi dan pengawasan intensif terkait erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Gunung Lewotobi Laki-laki tercatat mengalami tujuh kali erupsi sejak tanggal 17 hingga 18 Juni 2025, sebagaimana dilaporkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Berdasarkan laporan visual, kolom abu vulkanik terpantau mencapai hingga 10.000 meter dengan arah sebaran ke berbagai penjuru. PVMBG juga menetapkan Gunung tersebut saat ini berada pada status Level IV (Awas) setelah mengalami beberapa kali erupsi sejak 17 hingga 18 Juni 2025 dengan kolom abu mencapai hingga 10.000 meter.
Terhadap operasional penerbangan yang terdampak abu vulkanik erupsi gunung berapi, Ditjen Hubud merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 95 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan dan Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan _Prosedur Collaborative Decision Making_ Penanganan Dampak Abu Vulkanik.
Terkait erupsi Gunung Lewatobi laki laki, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Denpasar telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), operator Bandar udara, maskapai penerbangan, dan penyedia layanan ground handling.
Berdasarkan informasi dari ASHTAM VAWR3701 yang diterbitkan oleh AirNav Indonesia, abu vulkanik terdeteksi tersebar pada beberapa ketinggian 10.000 kaki ke arah Barat, 35.000 kaki ke arah Tenggara dan 53.000 kaki ke arah Barat, dengan kecepatan angin bervariasi antara 10 hingga 25 knots.
Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Cecep Kurniawan menyampaikan bahwa dampak dari erupsi Gunung Lewatobi laki laki, terdapat tiga bandar udara yang ditutup operasionalnya “Hingga kini telah ada 3 (tiga) bandar udara yang ditutup operasinya akibat erupsi Gunung Lewotobi, yaitu Bandar .Udara Fransiskus Xaverius Seda di Maumere hingga 19 Juni 2025 pukul 06.00 WITA, Soa di Bajawa hingga 18 Juni 2025 pukul 17.00 WITA dan Haji Hasan Aroeboesman di Ende hingga 19 Juni 2025 pukul 07.00 WITA.
Cecep menambahkan bahwa terdapat 26 (dua puluh enam) jalur penerbangan turut terdampak, terdiri dari 12 penerbangan internasional dan 14 penerbangan domestik, dengan total penumpang yang terkena dampak mencapai lebih dari 14.000 orang.
“Ada beberapa titik lokasi bandar udara dengan jumlah penumpang terdampak terbesar yaitu Denpasar 10.560 penumpang, Labuan Bajo 2.166 penumpang, Lombok 772 penumpang dan Maumere 451 penumpang, “ ujar Cecep.
Bandar Udara lainnya yang turut terdampak antara lain Kupang, Bajawa, Ende, Sabu, dan sejumlah rute konektivitas di wilayah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Bali. Koordinasi telah dilakukan untuk memastikan pengalihan, pengembalian dana, maupun penjadwalan ulang bagi penumpang yang terdampak.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa keselamatan penerbangan adalah prioritas tertinggi dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Kami terus memantau dan melakukan penyesuaian operasional berdasarkan data terbaru. Keselamatan dan kenyamanan penumpang menjadi dasar utama setiap keputusan penutupan maupun pembukaan kembali operasional bandara,” ujar Lukman.
Lukman juga menghimbau kepada seluruh operator penerbangan dan penyelenggara bandara untuk memberikan kompensasi sesuai regulasi yang berlaku kepada penumpang yang terdampak.
“Termasuk opsi reschedule, reroute hingga pengembalian dana (refund) penuh bagi penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memberikan perlindungan maksimal kepada pengguna jasa,” katanya.
Sebagai contoh upaya mitigasi, maskapai di Labuan Bajo bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk menyediakan transportasi laut sebagai alternatif perjalanan bagi penumpang yang tertahan.
Secara teknis, AirNav Indonesia juga telah melakukan prosedur kontinjensi terhadap pelayanan navigasi penerbangan, termasuk opsi pengoperasian Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai-Bali selama 24 jam penuh, yang biasanya hanya beroperasi hingga pukul 02.00 WITA.(Mut)