Grab Indonesia Dukung PM 108/2017
Sabtu, 27 Januari 2018, 17:04 WIBBisnisnews.id - Perusahaan penyedia aplikasi transportasi, Grab Indonesia menyatakan dukungannya kepada pemerintah yang akan menerapkan PM 108/2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, pada 1 Februari 2018.
Dukungan Grab Indonesia kepada pemerintah itu ditandai dengan pemasangan Penempelan Stiker Angkutan Sewa Khusus (Taksi Online) Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Sabtu (27/1/2018).
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, mengatakan, Grab berkomitmen mendukung pelaksanaan PM108/2017 yang akan berlaku secara penuh pada 1 Februari 2018.
"Kami baru saja menyampaikan kepada Menteri Perhubungan beberapa kesulitan yang bersifat teknis yang ditemui oleh para mitra kami di lapangan dalam upaya mereka memenuhi amanat PM108/2017," jelas Rudzkj.
Dikatakan, Menhub menanggapi positif hal-hal yang menjadi keluhan dan setuju membantu mitra-mitra pengemudi Grab untuk mencari solusi dari permasalahan-permasalahan tersebut.
Ridzki juga berharap dapat bersinergi dengan pemerintah. Bukan hanya di level nasional, tapi juga dengan jajaran pemerintah provinsi, dimana Grab beroperasi, agar implementasi penuh PM108/2017 ini dapat berjalan dengan lancar.
"Kami juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif karena keamanan para mitra pengemudi dan masyarakat pengguna adalah prioritas utama kami," jelasnya. (Adhitio)