Hari Pertama Stop Operasi Truk, Priok Semrawut, APTRINDO: Menhub Kurang Paham
Kamis, 20 Maret 2025, 11:12 WIB
BISNISNEWS.id - Hari pertama aksi stop operasi truk angkutan barang anggota Assosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) secara nasional. Penumpukan barang di sejumlah lapangan penumpukan pelabuhan mylai nampak.
Pasalnya, kapal yang terus datang ke pelabuhan harus bongkar dan barang yang ditumpuk di lapangan penumpukan mulai memadati lapangan penumpukan, karena sejak pagi ini tidak ada satupun truk yang mau mengangkut.
Para pengusaha truk dan sopir itu bukan saja melakukan stop operasi, tapi para sopir dan pengusaha turun ke jalan, melakukan orasi sehingga situasi di pelabuhan sejak pagi semakin semrawut.
Kesemrawutan itu nampak terlihat di pelabuhan utama Tanjung Priok Jakarta Utara, bukan hanya di lapangan penumpukan tapi juga di jalan menuju pintu masuk pelabuhan.
Ketua Umum APTRINDO Gemilang Tarigan dalam orasinya di depan pintu masuk pelabuhan Tanjung Priok mengatakan, aksi inu terpaksa kami lakukan sebagai jawaban atas keangkuhan Kementerian Perhubungan yang tidak mau mendengarkan suara kami.
" Pak Menteri Perhubungan sepertinya kurang paham, distribusi logistik di pelabuhan, dimana bongkar barang daribkapal tinggi dan kalau tidak diangkut akan terjadi kongesti," jelas Gemilang
Di Pelabuhan Utama Tanjung Priok saat ini terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang melayani ekspor impo. Yakni, Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, New Priok Container Terminal-One (NPCT-1), Terminal 3-IPC TPK, dan Terminal Mustika Alam Lestari (MAL/NPH).
Fasilitas terminal peyikemas itu belum termasuk tetminal non petikemas, yang juga turut menjadi pemicu terjadinya kesemrawutan berkepanjangan, pasca stop operasi akibat dampak penumpukan barang
Seperti diketahui, Tanjung Priok merupakan pelabuhan tersibuk di Indonesia atau sekitar 65 persen distribusi logistik dan ekspor impor nasional berada fi Pelabuhan Tanjung Priok
Sperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pembatasan Angkutan Barang mulai 24 Maret s/d 8 April 2025, atau sekitar 16 hari. Sementara APTRINDO menuntut pemerintah merevisi, dari 16 hari menjadi empat hari. Yakni H-4 s/d H+4 saja supaya kegiatan logistik dan perekonomian bisa tetap berjalan.
Gemilang j menilai SKB pembatasan Angkutan Lebaran 2025 itu dinilai paradoks, karena tidak sejalan dengan target Pemerintah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional delapan persen. (Syam)